Skip to main content

(PLS) Pegenalan Ligkungan Sekolah 2019/2020 : Materi & Juknis Sesuai SE Kemdikbud 2019

Seperti yang sudah mafhum oleh Bapak/Ibu, (PLS) Pengenalann Lingkungan Sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah bagi siswa baru untuk mengenalkan lebih dalam mengenai sekolah yang akan ditempati.

Seperti pengenalan program-program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Dengan demikian siswa baru dapat mengenali potensi dirinya, bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya dengan baik, bisa tumbuh motivasi, semangat, dan cara belajar efektif.
(PLS) Pegenalan Ligkungan Sekolah 2019/2020 : Materi & Juknis Sesuai SE Kemdikbud 2019
Pelaksanaan Pengenalan Ligkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kalender pedidikan nasional jatuh pada taggal 15, 16, 17 Juli 2019. Terkait dengan hal itu, Kemdikbud megeluarkan surat edaran Nomor :6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Ligkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 untuk dijadikan sebagai acuan pihak sekolah dalam rangka melaksanakan PLS tersebut dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
  1. Kegiatann PLS dilaksaakan berpeoman pada Peraturan Mennteri Pendidikann dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Ligkungan Sekolah bagi siswa baru.
  2. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan jam belajar di sekolah..
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 pasal 7 dan 8.

Juknis Sesuai SE Kemdikbud 2019

Untuk lebih jelasnya sebagai dasar acuan silahkan download Juknis PLS Permendikbud dan SE Kemdikbud 2019 melalui tautan dibawah ini :
Lampiran I Silabus pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Lampiran II Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Lampiran III Contoh kegiatan dan atribut yang dilarang  dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Materi Kegiatan PLS 2019/2020

Materi dan kegiatan PLS bisa mengacu pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 pasal 2 ayat 3, 4 dan 5.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sebagai referensi materi PLS, jika berkenan silahkan download melalui tautan dibawah ini:

Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...