-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Penting! Pemutakhiran Data Akun KepSek Dan Akun Bendahara Sekolah (BOS)
author photo
By On
Penting! Kemdikbud melalui laman Dapodikdasmen telah memberikan informasi untuk segera melakukan pemutakhiran data akun terutama untuk akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah (BOS). Pemutakhiran data akun ini berkaitan dengan dikembangkannya sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS.
Penting! Pemutakhiran Data Akun KepSek Dan Akun Bendahara Sekolah (BOS)
Sistem Elektronik BOS adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mendigitisasi pengelolaan dana BOS dari proses Perencanaan, Realisasi, dan Pelaporan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS.

Sebagaimana informasinya bahwa didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sekolah yang dilakukan secara daring.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Sebelum aplikasi tersebut dirilis, untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen yang nantinya digunakan sebagai Admin login ke aplikasi tersebut.

Berikut langkah secara umumnya dalam membuat akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah (BOS):

Cara Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK” (Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK)
  4. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  5. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Cara Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK (Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK)
  4. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  5. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Setelah membuat data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, lakukan validasi dan sinkronisasi.

Anda bisa mendownload materi Sistem Elektronik Pengelolaan Dana BOSPedoman Pengadaan SIPLah April 2019 V Final, Sistem Pengelolaan RKAS Berbasis Aplikasi di blog ibadjournals melalui tautan tersebut.

Click to comment