-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Informasi Lengkap UNP Ujian Nasional Perbaikan 2018
author photo
By On
Melalui laman https://unp.kemdikbud.go.id/ saya menyadur kembali informasi lengkap mengenai (UNP) Ujian nasional Perbaikan tahun 2018. Tidak bermaksud mengurangi  Informasi ini saya publish kembali sebagai alternatif penerusan dari laman terkait.
Informasi Lengkap UNP Ujian Nasional Perbaikan 2018
Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan akan dimulai pada tanggal 2 s.d 6 Juli 2018. Seperti halnya (UN) Ujian Nasional, UNP juga dilaksanakan dengan menggunakan sistem ujian computer (CBT). Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi sebagai tempat pelaksanaan UNP. Calon peserta TIDAK HARUS mendaftarkan diri di kabupaten/kota atau provinsi asal peserta namun perlu di ingat dimana Anda mendaftarkan diri maka tempat itu juga yang akan menjadi tempat pelaksanaan UNP Anda. Pendaftaran UNP gratis tidak dipungut biaya ujian.

Ujian Nasional Perbaikan diperuntukkan untuk peserta UN 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan yakni memiliki nilai  ≤ 55.0 pada salah satu atau lebih mata ujian. Bukan rata-rata nilai seluruh mata ujian.  Kesempatan UNP hanya akan diberikan satu kali saja, Jika hasil UNP Anda rendah atau mungkin bisa lebih rendah maka tidak ada UNP ulang oleh karena itu Anda yang berniat melakukan UNP pastikan Anda mendapatkan nilai yang lebih baik.

Setelah mengikuti UNP nilai yang yang tertinggi tidak dilakukan penggabungan atau rata-rata dengan nilai sebelumnya, tidak berlaku untuk nilai tertinggi atau nilai yang akhir. Siswa yang melakukan UNP akan memiliki lebih dari 1 SHUN yakni SHUN dan SHUN Perbaikan (SHUNP). Hasil UNP tidak berpengaruh pada ijazah karena SHUN UNP tidak berhubungan dengan Ijazah. SHUNP hanya mencantumkan nilai hasil UNP saja dan terpisah dengan ijazah serta SHUN sebelumnya.

Berikut lebih lengkapnya informasi UNP

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018 adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; dan
  3. Peraturan   Badan   Standar   Nasional   Pendidikan   Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Persyaratan Peserta UNP Tahun 2018

Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional Perbaikan adalah peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C.
Persyaratan :

1. Peserta SMA/MA dan SMK wajib  memenuhi  persyaratan  peserta  UN  berdasarkan  Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
  • Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
  • Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal;
2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
  • Ijazah  atau  ijazah  sementara/surat  keterangan  kelulusan  yang telah dilegalisir; dan
  • Sertifikat  Hasil  Ujian  Nasional  (SHUN)  terakhir  atau  SHUN sementara yang telah dilegalisir.
3. Peserta  Paket  C/Ulya  yang   tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.

Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

1. Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
  • Calon   peserta   mengakses informasi   pendaftaran   di   laman https://unp.kemdikbud.go.id.
  • Calon  peserta  mendaftarkan  diri  secara  langsung  ke  satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
  • Calon   peserta   menyerahkan   salinan   Ijazah   atau   Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
2. Petugas   pendaftaran   pada   satuan   pendidikan   melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
  • Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
  • SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
  • Pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan
  • Kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
3. Petugas  pendaftaran  pada  satuan  pendidikan  memasukkan data calon  peserta  pada  laman  yang  disediakan   dengan langkah-langkah:
  • login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
  • memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
  • memasukkan  data  mata  ujian  yang  akan  ditempuh  oleh peserta:
➩Bagi peserta yang akan memperbaiki nilai UN, data mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja,
➩Bagi peserta UN SMA/MA/SMK sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN, data yang wajib dimasukkan adalah seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan/teori kejuruan,

  • mencetak kartu peserta ujian;
  • menempel  pas  foto  dan  membubuhkan  stempel  sekolah pada kartu peserta ujian;
  • menandatangani kartu peserta ujian; dan
  • menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
4. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
  • mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
  • melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
Semoga bermanfaat.

Click to comment