Skip to main content

Pendataan Tunjangan TamSil Bagi Guru PNSD Belum Lulus Sertifikasi Tahun 2018

PENDATAAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TAMSIL) BAGI GURU PNSD BELUM LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2018.
Pendataan Tunjangan TamSil Bagi Guru PNSD Belum Lulus Sertifikasi Tahun 2018
Kabar gembira bagi Bapak/Ibu guru yang belum lulus sertifikasi tahun 2018 khususnya bagi guru PNSD karena tahun ini akan mendapatkan TAMSIL Tunjangan tambahan penghasilan dari pemerintah. Berikut informasi yang saya dapatkan dari Dinas Pendidikan setempat.

Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Tahun Anggaran 2018, kami harapkan bagi guru yang sesuai kriteria untuk mengentrikan Data Usulan Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2018.(Buka format usulan)

Dibawah ini Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2018 sebagai berikut :
  1. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  2. Memiliki NUPTK
  3. Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
  4. Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2018
  5. Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2017.
INGAT !! Batas Waktu Entry terakhir tanggal 12 April 2018

Sumber informasi akurat https://dispendiksurabaya.wordpress.com/2018/04/10/usulan-tambahan-penghasilan-guru-pnsd-2018-bagi-yang-belum-menerima/

Selain tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum lulus sertifikasi tahun 2018 tersebut diatas sekalian saya lampirkan surat edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2018.

Dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat. Ada beberapa poin penting yang masih mengacu pada PP lama. 

Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada
aturan lama.

Berikut lampiran surat edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2018.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...