IJ.COM
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala

Mengapa Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Penugasan Guru Non-ASN?

(SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN
Mengapa Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Penugasan Guru Non-ASN?

Pada 2023, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penataan menyeluruh pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, termasuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Tujuan:

Menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, jelas, dan berkelanjutan.

Dalam UU tersebut, penataan menyeluruh terhadap keberadaan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah paling lambat Desember 2024 dan melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru di instansi pemerintah setelahnya.

Pasal 66, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Ketentuan ini menjadi dasar kebijakan nasional dalam penataan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

Untuk itu kebijakan pembatasan masa kerja guru non-ASN bukanlah kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari amanat UU ASN yang mulai berlaku sejak tahun 2023.

Namun, pemerintah memahami bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan.

Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), guru merupakan pendidik yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga hak mereka untuk memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang layak tetap dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tahun 2025 ditetapkan sebagai masa transisi untuk penyelesaian pengangkatan PPPK Tahun 2024.

Pemerintah juga masih memperbolehkan penganggaran gaji non-ASN pada tahun 2025 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/2024.

Lalu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan telah terdata dalam Dapodik sebelum Desember 2024.

Kebijakan ini diambil agar para guru non-ASN tetap memiliki kepastian dalam melanjutkan pengabdiannya selama masa transisi, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru secara nasional dan lebih tertata serta berkelanjutan.

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan kementerian/lembaga terkait merumuskan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru secara nasional, sehingga guru non-ASN juga memiliki kesempatan dalam pemenuhan guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemerintah, guru bukan sekadar bagian dari sistem pendidikan, tetapi sosok yang menjaga harapan dan masa depan anak-anak Indonesia.

Karena itu, proses penataan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, keberlangsungan pendidikan, dan penghargaan atas dedikasi para guru yang selama ini telah mengabdi.

Source: Kemendikdasmen