
Setiap tahun, proses pencetakan ijazah selalu menjadi momen krusial bagi satuan pendidikan. Memasuki tahun ajaran 2026, terdapat sejumlah kebijakan baru dan poin-poin kritis yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah, guru, serta tenaga kependidikan. Pencetakan ijazah bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga terkait dengan keabsahan dokumen negara dan perlindungan terhadap peserta didik.
Berdasarkan infografis resmi pengelolaan ijazah 2026, ada dua aspek utama yang tidak boleh luput dari perhatian Anda: **integritas isi ijazah** dan **standar fisik kertas**. Mari kita bedah satu per satu agar proses distribusi ijazah berjalan lancar tanpa kendala administratif.
1. Dilarang Keras Mengubah Unduhan Draf Ijazah
Poin paling penting dan sering dilanggar adalah kebijakan tentang larangan mengubah unduhan draf ijazah. Sistem yang disediakan pemerintah telah menghasilkan draf final yang standar dan legal. Sekolah tidak diperbolehkan menambahkan elemen apapun di luar hasil cetak dari sistem, termasuk:
- Logo satuan pendidikan (sekolah)
- Ornamen atau garis tepi tambahan
- Tulisan atau cap tertentu di luar format resmi
Tujuannya jelas: menjaga keseragaman dokumen negara. Ijazah yang dimodifikasi tanpa izin dapat dianggap tidak sah. Jika sekolah ingin mencantumkan identitas institusi, pastikan hanya mengikuti area yang telah disediakan oleh sistem, bukan memaksakan penambahan secara manual.
2. Spesifikasi Kertas: Putih Polos, Tebal Minimal 80 GSM
Untuk menghindari pemalsuan dan memastikan daya tahan ijazah, pemerintah menetapkan standar fisik kertas yang ketat:
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Warna | Putih polos (tidak boleh warna krem, biru muda, atau bermotif). |
| Tekstur | Boleh bertekstur, asalkan tidak mengganggu tulisan dan logo negara |
| Ketebalan | Minimal 80 gsm, tidak ada batas maksimal |
| Jenis kertas yang direkomendasikan | Kertas sertifikat (lebih tebal dan kokoh) |
Mengapa minimal 80 gsm? Karena ijazah akan disimpan dalam jangka panjang. Kertas di bawah 80 gsm mudah robek, menguning, atau rusak karena kelembaban. Penggunaan kertas sertifikat yang lebih tebal justru sangat dianjurkan untuk memberikan kesan resmi dan awet.
Catatan Penting: Meskipun tidak ada batas maksimal, jangan gunakan kertas terlalu kaku seperti karton karena dapat merusak mesin cetak dan sulit dilipat. Cukup gunakan kertas sertifikat berkualitas.
3. Larangan Pungutan: Lindungi Hak Peserta Didik
Kemendikdasmen juga menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik untuk pencetakan ijazah. Ini berarti:
- Sekolah tidak boleh meminta biaya untuk kertas, tinta, jasa cetak, atau materai.
- Tidak boleh ada sumbangan “sukarela” yang mengatasnamakan pencetakan ijazah.
- Biaya operasional pencetakan ijazah wajib bersumber dari dana BOS atau anggaran satuan pendidikan lainnya.
Larangan ini mengacu pada prinsip bahwa ijazah adalah hak mutlak lulusan. Petugas yang terbukti memungut biaya dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Praktik Terbaik untuk Satuan Pendidikan
Agar tidak salah langkah, berikut rekomendasi prosedur pencetakan ijazah 2026:
1. Download draf final dari sistem resmi pengelolaan ijazah.
2. Cetak langsung dari file tersebut tanpa membuka di editor grafis apapun (termasuk Canva, Photoshop, atau Corel draw dll).
3. Gunakan kertas putih polos 80–100 gsm atau kertas sertifikat.
4. Lakukan pencetakan secara kolektif melalui satu penanggung jawab untuk menjaga konsistensi.
5. Umumkan ke orang tua/wali bahwa tidak ada biaya pencetakan ijazah, untuk mencegah oknum memanfaatkan situasi.
Pencetakan ijazah 2026 menghadirkan aturan yang tegas namun sangat membantu dalam menjaga marwah dokumen pendidikan. Intinya, jangan ubah draf, gunakan kertas putih tebal minimal 80 gsm, dan jangan pernah membebani siswa dengan biaya. Dengan memahami poin-poin ini, sekolah dapat terhindar dari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.
Kebijakan dapat berubah sesuai edaran terbaru. Selalu cek sumber resmi dari Kemendikdasmen.
