-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Registrasi PPPK Guru 2024
author photo
By On
Registrasi PPPK Guru 2024
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi jabatan fungsional guru tahun 2024 resmi dibuka. Bagi para pelamar yang memenuhi syarat, registrasi dapat dilakukan mulai 1 hingga 20 Oktober 2024 melalui portal SSCASN.


Seleksi PPPK tahun ini memberikan kesempatan khusus bagi pelamar kategori "prioritas" untuk mendaftar pada formasi PPPK tahun 2024. Berikut beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh calon peserta seleksi:

Persyaratan Umum PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru:


1. Kualifikasi Akademik: Calon PPPK guru harus memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), serta/atau sertifikat pendidik.


2. Pendaftaran Berdasarkan Sertifikat Pendidik: Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, pendaftaran dilakukan sesuai dengan bidang sertifikasi yang dimiliki.


3. Pendaftaran Berdasarkan Kualifikasi Akademik: Bagi yang tidak memiliki sertifikat pendidik, pendaftaran dilakukan sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki, yaitu S-1 atau D-IV.


4. Bidang Tugas atau Mata Pelajaran: Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk setiap bidang tugas atau mata pelajaran yang dilamar dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal.



Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.


Dokumen Penting untuk Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2024


Bagi para calon peserta seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2024, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat administratif yang harus dilengkapi agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan beserta penjelasannya:


1. Surat Persetujuan Ketua Yayasan


Dokumen ini diperlukan bagi calon pelamar yang saat ini bekerja di sekolah swasta di bawah naungan yayasan. Surat ini berfungsi sebagai bukti persetujuan dari pihak yayasan tempat calon guru bekerja untuk mengikuti seleksi ASN PPPK. Surat ini harus ditandatangani oleh Ketua Yayasan.



2. Surat Izin Dinas


Untuk guru yang saat ini bekerja di sekolah negeri atau instansi pemerintah, diperlukan Surat Izin Dinas dari atasan. Dokumen ini menunjukkan bahwa instansi tempat bekerja memberikan izin kepada guru untuk mengikuti seleksi ASN PPPK.



3. Surat Keterangan Aktif Mengajar di Sekolah


Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa calon pelamar saat ini masih aktif mengajar di sekolah tempatnya bekerja, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dokumen ini harus dikeluarkan oleh kepala sekolah atau pihak berwenang lainnya di institusi tempat pelamar mengajar.



Pastikan seluruh dokumen di atas telah dilengkapi dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan sebelum mendaftarkan diri melalui portal SSCASN.

Click to comment