Pada Tahun Anggaran 2024, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas. Mekanisme seleksi ini diatur melalui keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
1. Tahapan Seleksi
Proses seleksi PPPK tahun 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman Formasi: Pemerintah akan mengumumkan formasi yang tersedia di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pendaftaran: Calon pelamar mengisi dan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan melalui portal resmi yang ditunjuk.
- Seleksi Administrasi: Berkas-berkas yang telah dikirim akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Calon yang memenuhi syarat administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian yang mengukur kemampuan dasar peserta dalam hal pengetahuan umum, intelegensi, dan kepribadian.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian yang lebih spesifik yang mengukur kompetensi sesuai dengan bidang yang dilamar oleh peserta.
- Pengumuman Hasil: Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui portal yang sama, dan peserta yang lolos akan melanjutkan ke proses pemberkasan.
2. Persyaratan dan Kriteria
- Kualifikasi Pendidikan: Calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal yang sesuai dengan formasi yang dibuka.
- Pengalaman Kerja: Beberapa formasi mungkin mensyaratkan pengalaman kerja tertentu, yang harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Usia: Batasan usia pelamar biasanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, dengan pengecualian untuk profesi tertentu.
3. Penempatan dan Perjanjian Kerja
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan ditempatkan pada posisi yang dilamarnya. Perjanjian kerja antara pemerintah dan pegawai akan berlaku untuk jangka waktu tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kesejahteraan dan Tunjangan
Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan dan jabatan yang diemban. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
5. Tanggung Jawab dan Evaluasi Kinerja
Pegawai PPPK wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diemban. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala untuk menilai pencapaian target dan efektivitas kerja.
6. Pemberhentian dan Pengakhiran Kontrak
Kontrak kerja dapat diakhiri berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, seperti habis masa kontrak, pelanggaran disiplin, atau permintaan dari pegawai itu sendiri.
Mekanisme seleksi PPPK pada tahun 2024 bertujuan untuk merekrut tenaga kerja yang kompeten, dengan proses yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan dapat terbentuk aparatur negara yang mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.
Download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.