Sudah buka info GTK?. Bapak/ibu guru meskipun anda belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, asalkan data anda tercatat dalam Dapodik maka silahkan akses segera info GTK anda. Untuk apa?
Pada menu lain-lain di aplikasi info GTK terdapat terdapat menu Verval Ijazah. Sesuai dengan disclaimer nya bahwa verval ijazah ini dimaksudkan adalah:
- Verval Ijazah ini bukan memberikan penilaian keaslian sebuah ijazah secara hukum
- Verval Ijazah disini hanya memverifikasi data sesuai dengan data yang diupload (Jika verval berkas) dan atau sekedar menampilkan data ijazah yang terdapat pada PD DIKTI.
- Hasil verifikasi verval ijazah sangat tergantung dari pemahaman masing-masing verifikator yang melakukan verifikasi,terhadap berkas yang diverifikasi
- Hasil verifikasi hanya digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai salah satu alternatif rujukan kewenangan mengajar seorang guru guna mendapatkan tunjangan profesi guru
- Jika dikemudian hari terbukti bahwa berkas Ijazah terindikasi palsu, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik berkas ijazah.
- Hasil Verifikasi baru dapat digunakan sebagai data referensi validasi TPG setelah 1-2 minggu dari proses verifikasi yang dinyatakan valid
- Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak valid, maka pemilik berkas bisa menghubungi kampus penerbit ijazah.
- Untuk mengecek data ijazah, silahkan buka laman portal PD DIKTI
Verval Ijazah dapat dilakukan dengan 3 langkah:
Langkah 1 Tarik Data PD DIKTI
Pemadanan data Ijazah dengan Pangkalan Data DIKTI. Identifikasi data ijazah dengan data pada pangkalan data DIKTI, diperlukan data ijazah yang akan dipadankan.
Langkah: Klik pada tombol verval ijazah 👉 Isi perguruan tinggi 👉 Isi nama prodi 👉 Pilih jenjang 👉 Isi NIM 👉 Isi nomor ijazah 👉 Cek data ijazah.
Jika sudah padan lakukan konfirmasi dengan ceklis data pilihan melamar PPPK, seleksi PPG, Validasi TPG. Perubahan pilihan hanya dapat dilakukan maksimum 3x.
Jika data anda tidak ditemukan berdasarkan Pemadanan Data dengan PD DIKTI, maka bisa melakukan langkah selanjutnya.
Langkah 2 Cek data ijazah langsung pada portal SIVIL
Untuk memastikan ketaatan Perguruan Tinggi dalam melaporkan data pembelajaran ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), silahkan lakukan verifikasi nomor ijazah Saudara laman SIVIL. Apabila nomor ijazah Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Program Studi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PD DIKTI berlaku untuk:
- Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
- Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
- Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013
Langkah: kunjungi tautan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ 👉 Isi Formulir Verifikasi 👉 Verifikasi
Jika data ijazah Anda tidak dapat ditemukan pada laman SIVIL , hubungi pihak perguruan tinggi Anda. Jika perguruan tinggi Anda tidak dapat memproses data Anda masuk pada PD DIKTI, lakukan pengunggahan berkas dengan klik tombol Unggah Berkas.
Langkah 3 Unggah Berkas
Verval ijazah dengan meteode upload berkas, sangat tidak disarankan untuk lulusan tahun 2010 - 2024.
- Proses validasi verval ijazah dengan upload berkas akan dilakukan secara manual oleh operator verval.
- Pemeriksaan kesesuaian antara berkas yang dikirim (upload) dengan data yang diisi memerlukan ketelitian, oleh karena itu upload berkas yang tidak jelas akan berpotensi untuk ditolak.
- Upload berkas dengan ukuran maksimum 500kb dengan kualitas gambar yang baik dan dapat terbaca dengan jelas.
- Isikan kolom isian sesuai dengan yang diminta dan sesuai dengan data yang tertulis pada lembar ijazah.
- Jangan isi prodi dengan nama konsentrasi (Prodi tidak sama dengan konsentrasi).
- Hasil pengisian akan disandingkan dengan berkas ijazah
- Pengisian yang tidak sama dengan lembar ijazah akan di tolak
Langkah: isilah form yang diminta sesuai dengan data ijazah 👉 unggah file 👉 Simpan.
Demikian 3 cara verval ijazah di aplikasi info GTK. Semoga berhasil.