Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi E-KOSP untuk Pengesahan KOSP SMA 2024/2025 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Tujuan Aplikasi E-KOSP
Aplikasi E-KOSP dirancang untuk:
1. Meningkatkan kualitas dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA.
2. Meningkatkan kualitas layanan pengesahan KOSP SMA.
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pengesahan KOSP SMA.
Alur Pengajuan E-KOSP 2024-2025
1. Cabang Dinas Merekomendasikan:
Dokumen KOSP/KTSP yang sudah diverifikasi oleh pengawas.
2. Kategori Pengguna E-KOSP:
- Admin Sekolah
- Guru
- Kepala Sekolah
- Pengawas Sekolah
- Admin Cabang Dinas
- Admin Dinas Provinsi
Langkah-Langkah Penggunaan E-KOSP
1. Admin Sekolah:
- Membuat akun Kepala Sekolah dan Guru.
- Melengkapi profil sekolah.
- Melengkapi data-data seperti kurikulum, kelas, mata pelajaran, dan bidang peminatan.
- Mengupload silabus/TP-ATP mata pelajaran masing-masing.
- Mengupload RPP/Modul Ajar mata pelajaran masing-masing.
2. Guru:
- Mengupload silabus/TP-ATP dan RPP/Modul Ajar.
- Melakukan verifikasi silabus/TP-ATP dan RPP/Modul Ajar yang telah diupload.
3. Kepala Sekolah:
- Memeriksa dan memverifikasi silabus/TP-ATP serta RPP/Modul Ajar yang telah diupload oleh guru.
- Memberikan skor pada RPP/Modul Ajar.
- Mengajukan dokumen KOSP dan mencetak SPTJM.
4. Pengawas Sekolah:
- Memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh sekolah.
- Memberikan validasi dan skor pada setiap komponen dokumen.
- Memberikan status "Review" pada dokumen yang telah diperiksa.
5. Admin Cabang Dinas:
- Membuat akun Pengawas Sekolah.
- Mengatur sekolah binaan masing-masing Pengawas Sekolah.
- Membuat akun Admin Sekolah.
- Merekap data pengajuan dokumen sekolah yang telah divalidasi oleh pengawas.
- Melakukan validasi dokumen yang telah diperiksa Pengawas Sekolah dengan merubah status dokumen menjadi "Recommended".
6. Admin Dinas Provinsi:
- Melengkapi data TTD KPA.
- Melakukan aktivasi dokumen sekolah yang telah divalidasi Pengawas Sekolah dan Admin Cabang Dinas.
- Sekolah bisa mencetak lembar pengesahan dokumen KOSP setelah statusnya "Activated".
Panduan Langkah-Langkah Penggunaan
1. Mengakses Dashboard E-KOSP:
Akses aplikasi di [E-KOSP](https://isma.ppsma.dindik.jatimprov.go.id/ektsp/).
2. Membuat Akun:
Admin sekolah bertanggung jawab membuat akun untuk Kepala Sekolah dan Guru.
3. Melengkapi Data Sekolah:
- Profil sekolah harus dilengkapi dengan detail yang akurat.
- Data kepala sekolah, guru, mata pelajaran, dan bidang peminatan harus diinput dengan lengkap.
4. Mengupload Dokumen:
- Guru mengupload silabus/TP-ATP dan RPP/Modul Ajar masing-masing mata pelajaran.
- Kepala Sekolah memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diupload.
5. Verifikasi Dokumen:
- Pengawas Sekolah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen.
- Admin Cabang Dinas memberikan status "Recommended" setelah validasi.
6. Pengesahan Dokumen:
- Admin Dinas Provinsi melakukan aktivasi dokumen.
- Sekolah mencetak lembar pengesahan dokumen KOSP.
Download panduan lengkap tentang cara menggunakan aplikasi E-KOSP untuk pengesahan KOSP SMA tahun ajaran 2024/2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.