-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Pengajuan DUPAK JF PTP Tahun 2023
author photo
By On
Pengajuan DUPAK JF PTP Tahun 2023
Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) JF PTP tahun 2023. Menindaklanjuti Permenpan Nomor 1 tahun 2023, Pusdatin Kemendikbudristek selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran menginformasikan hal-hal sebagai berikut:


1. Kinerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan samapai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka kreditnya berdasarkan Permenpan JF PTP.


2. Proses Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional terhadap hasil kerja sebagimana dimaksud pada nomor 1 dilaksanakan di akhir bulan Februari 2023.


3. PTP segera mengisi dan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berserta lampiran kelengkapan dokumen/bukti fisiknya.


4. Butir kegiatan yang dapat diajukan terhadap penugasan yang dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli 2021 s.d Desember 2022.


Seluruh dokumen pengajuan DUPAK wajib diunggah sesuai dengan pedoman pengisian DUPAK Elektronik (DUPAKe) JF PTP Setelah mengisi DUPAKe, PTP segera mengirim butir kegiatan yang sudah diunggah untuk dapat diproses secara hirarki oleh Pimpinan PTP yang bersangkutan yaitu:


1. Atasan langsung PTP, yaitu:

a. Kasubbag/Kabag Tata Usaha/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Pertama;

b. Pimpinan Unit Kerja/Koordinator yang ditunjuk, bagi PTP Ahli Muda sd. Ahli Utama
melakukan proses verifikasi butir kegiatan yang diajukan oleh PTP secara daring/online
melalui aplikasi DUPAKe, menggunakan akun yang telah terdaftar.


2. Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, melakukan persetujuan (submit) atas pengajuan DUPAK yang telah diverifikasi Atasan Langsung PTP.


Batas akhir proses verifikasi Atasan Langsung dan submit usul Dupake oleh PTP sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 (pukul 16.00 WIB) dengan melampirkan kelengkapan. Batas submit Akhir Pengendali
Unit tanggal 13 Februari 2023 (pukul 16.00 WIB.


Mohon dapat segera menghubungi Admin Aplikasi Formasi JF-PTP pada Kementerian/Lembaga/Pemda/Unit Kerja pengguna JF PTP masing-masing, jika terjadi kondisi sebagai berikut:


1. PTP/Calon PTP yang belum memiliki username dan password pada Aplikasi DUPAK Elektronik;


2. Terdapat perubahan pada nama unit kerja, pergantian Atasan Langsung, pergantian Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, serta perubahan SK PTP (baik perubahan pangkat/golongan dan atau jenjang jabatan), dengan melampirkan SK PTP untuk kenaikan pangkat dan atau jenjang jabatan yang baru.


Untuk informasi lebih lebih lanjut silahkan mengakses fitur chat pada PTP Mobile. Berikut link untuk mendownload applikasi PTP https://play.google.com/store/apps/details?id=pustekom.ptp.online (play store) dan

https://apps.apple.com/id/app/ptp-online/id1584172621 (apple store).


Cara membuat akun baru DUPAK

Bagi Ibu/Bapak pejabat fungsional PTP yang baru akan mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) JF PTP, silahkan mengajukan usulan akun baru agar dapat login melalui aplikasi dupake


Terlampir format data PTP dan Pejabat yang harus diisi (klik download), kemudian kirimkan surat permohonan akun dupake disertai lampiran data tersebut melalui email: infoptp@kemdikbud.go.id.

Click to comment