-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Mutasi (Perpindahan) Peserta Didik SMA Sederajat
author photo
By On

Mutasi (Perpindahan) Peserta Didik SMA Sederajat

Mutasi (Perpindahan) peserta didik ada banyak penyebabnya. Adapun faktor penyebab tersebut, dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.


Mutasi dan drop out seringkali membawa masalah di dunia pendidikan. Oleh karena itu, keduanya haruslah ditangani dengan baik. Sebab, kalau tidak ditangani, seringkali membawa keruwetan yang berlarut-larut. Yang pada gilirannya, akan mengganggu aktivitas-aktivitas sekolah secara keseluruhan.


Dalam banyak hal, mutasi memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima sebelumnya dengan kelanjutannya. Oleh karena itu, ijin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat diterima dan sangat baik bagi perkembangan peserta didik itu sendiri.


Seminimal mungkin, mutasi peserta didik yang bersifat eksternal haruslah dikurangi. Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada macam sumber faktor penyebabnya.tingkat SMA sederajat.


Sungguhpun demikian, ada banyak faktor penyebab yang tidak bisa ditanggulangi. Dalam hal demikian, mereka yang mutasi memang harus dicarikan jalan keluarnya, agar menguntungkan bagi perkembangan peserta didik.


Berikut ini beberapa hal yang harus diketahui mengenai mutasi (perpindahan) peserta didik sesuai dengan surat edaran nomor: 420/5062/101.2/2017 tentang Mutasi (perpundahan) peserta didik.


Menindaklanjuti segala bentuk permasalahan yang timbul terkait dengan teknis mutasi bagi peserta didik tingkat SMA sederajat, dan memoerhatikan beberapa peraturan yang memedomani dikeluarkannya surat edaran ini, yaitu:

  1. Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang legalisir ijazah pendidikan dasar dan menengah;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah;
  3. Peraturan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah;
  4. Peraturan gubernur provinsi Jawa Timur Nomor 21 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan gubernur provinsi Daerah Jawa Timur nomor 63 tahun 2015 tentang pedoman kerja aktif dan pelaksanaan tugas pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2016;
  5. Peraturan gubernur provinsi Jawa Timur Nomor 81 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan, organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


Maka Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa hal terkait mutasi atau perpindahan peserta didik tingkat SMA sederajat yaitu:

  • 👉 Mutasi peserta didik adalah proses perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yang lain dalam satu jenis dan dalam satu tingkatan an. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan.
  • 👉 mutasi peserta didik dapat dilakukan apabila rasio kelas pada sekolah yang dituju belum memenuhi rasio kelas Maximum.
  • 👉 pelaksanaan proses mutasi harus objektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif
  • 👉 dalam pelaksanaan mutasi peserta didik yang dijadikan kriteria seleksi adalah hasil seleksi, nilai hasil belajar (rapor) dan akreditasi sekolah.
  • 👉 dalam pelaksanaan perpindahan peserta didik, orang tua atau peserta didik tidak dibebani Biaya apapun.
  • 👉 segala tindakan bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 👉 format otorisasi mutasi peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada cabang dinas pendidikan provinsi Jawa Timur wilayah setempat.
  • 👉 pelaksanaan proses mutasi peserta didik sekurang-kurangnya dapat dilakukan setelah melaksanakan ujian akhir semester ganjil.

Berkenaan hal tersebut di atas maka ada beberapa jenis mutasi peserta didik yaitu:

1. Mutasi antar kota antar provinsi

Mutasi masuk dari SMA sederajat

1. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ kota/ provinsi asli dan difotokopi 3 lembar dan siswa tersebut harus mempunyai NISN. Apabila belum mempunyai NISN maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan atau asal.

2. Rapor asli (periksa pada lembar identitas penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar). Apabila mutasinya pada pertengahan semester maka sekolah asal perlu:

  • Melampirkan hasil ujian bulanan sisipan tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah asal
  • Surat Mutasi/ penugasan dari instansi terkait terhadap orang tua/ wali murid yang bersangkutan
  • Kartu keluarga/ surat keterangan domisili tempat tinggal tingkat Kelurahan terhadap siswa tersebut
3. Surat keterangan pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan disertai dengan keterangan paku asli dan difotokopi 3 lembar

4. Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai tingkat akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal

5. Tes penempatan yang dilakukan oleh sekolah tujuan boleh dilakukan sesuai pertimbangan dan kebutuhan

6. Fotocopy NPSN akreditasi dan izin Operasional Sekolah asal 3 lembar

7. Operator Dapodik di sekolah asal dan sekolah tujuan maupun di cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan Untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi dapodik yang ada.

Mutasi masuk dari Madrasah dan atau pondok pesantren

Dalam teknis pelaksanaannya masing-masing daerah mempunyai kebijakan sendiri untuk menerima siswa dari madrasah atau pondok pesantren maka perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Formulir biodata siswa dapat di input Melalui aplikasi pendataan Ujian Nasional kemudian dicetak lalu ditandatangani oleh orang tua atau wali murid dengan tanggal menyesuaikan. Namun terlebih dahulu diverifikasi baik oleh sekolah maupun orang tua atau wali murid
  2. Fotocopy urutan lembar rapor perlu dibenahi dan orang tua atau wali murid Sudah tanda tangan di tiap kolom yang ada dan pas foto pada lembar identitas raport
  3. Foto copy surat keterangan keluar atau pindah dari Madrasah asal yang diketahui oleh kantor Kemenag setempat sedangkan yang dari Pondok Pesantren muadalah diperlukan surat keterangan penyetaraan dari legitimasi dari Direktorat Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama RI
  4. Foto copy surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah penerima yang diketahui oleh kantor instansi setempat dengan tanggal menyesuaikan
  5. Fotocopy hasil tes penempatan atau kelayakan dari sekolah penerima dan dilakukan oleh tim penguji dan diketahui oleh kepala sekolah dengan tanggal menyesuaikan
  6. Rekomendasi dari Kemenag setempat dan dari Kemenag provinsi tentang kepindahan dan status siswa tersebut
  7. Fotocopy NPSN akreditasi dan Ijin Operasional Sekolah asal 3 lembar
  8. Operator Emis (education management Information System) di sekolah asal dan sekolah tujuan maupun di cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan Untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi Emis yang ada

Mutasi keluar dari SMA

1. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah tempat asli dan foto copy 3 lembar dan siswa tersebut harus mempunyai NISN apabila belum mempunyai NISN maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan atau asal

2. Rapor asli (periksa pada lembar identitas penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar). Apabila mutasi pada pertengahan semester maka sekolah asal perlu melampirkan hasil ujian bulanan/ sisipan/ tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah asal

3. Surat keterangan/ pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan asli dan difotokopi 3 lembar

4. Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai tingkat akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal

5. Operator Dapodik di sekolah asal dan sekolah tujuan maupun di cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah tempat memastikan Untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi dapodik yang ada

2. Mutasi antar kota antar negara

Mutasi masuk sekolah Indonesia di luar negeri

1. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh atase pendidikan RI di negara setempat asli dan difotokopi 3 lembar dan siswa tersebut harus mempunyai NISN apabila belum mempunyai NISN maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan asal.

2. Rapor asli periksa pada lembar identitas penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar apabila mutasinya pada pertengahan semester maka sekolah asal perlu:
  • Melampirkan hasil ujian bulanan sisipan tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah asal
  • Surat Mutasi penugasan dari instansi terkait terhadap orang tua wali murid yang bersangkutan
  • Kartu keluarga surat keterangan domisili tempat tinggal tingkat Kelurahan terhadap siswa tersebut

3. Surat Keterangan atau pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan disertai dengan keterangan paku asli dan difotokopi digambar

4. Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai tingkat akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal

5. Tes penempatan yang dilakukan oleh sekolah tujuan boleh dilakukan sesuai pertimbangan dan kebutuhan

6. Operator Dapodik di sekolah asal dan sekolah tujuan maupun di cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan Untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi dapodik yang ada

Mutasi masuk sekolah internasional baik di dalam atau luar negeri

1. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh pejabat kependidikan di negara setempat asli dan difotokopi 3 lembar

2. Surat keterangan pernyataan kesediaan menerima sebagai siswa titipan dari sekolah tujuan disertai dengan keterangan paku asli dan difotokopi 3 lembar

3. Surat keterangan hasil tes penempatan yang dilakukan oleh sekolah tujuan asli dan difotokopi 3 lembar

4. Mengajukan permohonan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mendapatkan persetujuan penilaian penyetaraan ijazah jenjang sebelumnya dan NISN

5. Rapor atau lembar hasil belajar siswa asli dan difotokopi 3 lembar

6. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili tempat tinggal tingkat Kelurahan terhadap siswa tersebut asli dan difotokopi 3 lembar

Mutasi keluar ke sekolah internasional baik didalam atau diluar negeri

1. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat asli dan difotokopi 3 lembar

2. Operator Dapodik di sekolah maupun di cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan untuk menarik data siswa tersebut dari aplikasi dapodik yang ada


Dengan keluarnya surat edaran ini maka ketentuan-ketentuan terdahulu dari dinas pendidikan provinsi Jawa Timur mengenai mutasi perpindahan beserta Didik tingkat SMA sederajat dinyatakan tidak berlaku demikian untuk dapat di pedomani atas perhatiannya disampaikan terima kasih


Silakan unduh surat edaran mutasi perpindahan peserta didik tingkat SMA sederajat

Click to comment