Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori Il yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.
Tata Cara Pendaftaran
Pembuatan Akun pada SSCN
1) Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 7 Juli - 21 Juli 2021;
2) Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana tersebut di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;
Pemilihan Formasi
1) Setelah proses pembuatan akun, pelamar kembali log in ke laman di atas, pelamar memilih instansi Kementerian Agama, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia dan wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021;
2) Pelamar selanjutnya memilih Jenis Seleksi yaitu PPPK (Non Guru), kemudian Formasi dan Jabatan sesuai pendidikan, disarankan didampingi panitia satuan kerja;
3) Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan, maka menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan dapat merubahnya.
RINCIAN JABATAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI CALON PPPK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021
AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM 784
AHLI PERTAMA - GURU AL-QURAN HADITS 611
AHLI PERTAMA - GURU ANTROPOLOGI 1
AHLI PERTAMA - GURU AQIDAH AKHLAQ 644
AHLI PERTAMA - GURU AQIDAH AKHLAQ/GURU SKI 1
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA ARAB 354
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA 31
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA 381
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS 410
AHLI PERTAMA - GURU BAHASA JEPANG 3