Bersama ini disampaikan dengan hormat, mengacu pada Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2019/2020 nomor : 0051/P/BSNP/XI/2019, tanggal 4 November
2019 bahwa Laporan Hasil Kelulusan Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Pejabat
yang ditunjuk, dengan bukti fisik pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1. Waktu pengesahan hari Senin s.d. Kamis, tanggal : 4 s.d 7 Mei 2020,
bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat.
2. Bendel pengesahan dibuat rangkap 3, terdiri dari :
a. Halaman sampul, dengan judul “ LAPORAN HASIL KELULUSAN DAN
PERMOHONAN BLANKO IJAZAH SMA/SMK ……. TAHUN PELAJARAN 2019/2020”, warna sampul untuk SMA : Hijau, SMK : Merah
b. Surat Pengantar dengan alamat “Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota”, diberi tanggal 7 Mei 2020.
c. Dokumen Rapat Pleno Kelulusan, dibuat oleh Notulis dan disahkan oleh Kepala Sekolah penyelenggara, diketahui pengawas sekolah.
Notulen memuat :
- Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno.
- Perincian jumlah peserta seluruhnya, yang LULUS dan TIDAK LULUS dengan menyebut jumlah peserta laki-laki dan perempuan.
- Daftar hadir rapat pleno, dihadiri oleh dewan guru serta kepala sekolah penggabung dan minimum seluruh guru kelas XII.
d. Rekap Nominasi Peserta Ujian (Jumlah peserta, Program, Jenis kelamin)
e. Rekapitulasi Kelulusan (format dan ketentuan mengacu pada tahun sebelumnya)
f. Daftar nama peserta ujian yang dinyatakan LULUS, perhalaman memuat 20 peserta (tanda tangan per Jurusan).
g. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) lengkap memuat seluruh peserta didik kelas XII (format mengacu pada tahun sebelumnya).
h. Surat permohonan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020, sejumlah peserta didik kelas XII yang dinyatakan LULUS.
i. Lampiran :
- Foto copy SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020
- Foto copy SK Ijin Operasional Sekolah yang masih berlaku (WAJIB bagi Sekolah Swasta)
- Foto copy SK Akreditasi Sekolah (Terbaru)
- Foto copy DKHUN
3. Lembar pengesahan blanko permohonan ijazah dibagian depan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Penyelenggara dan disahkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
4. Berkas yang harus disahkan/ditanda tangani pengawas sekolah adalah:
a. Notulen rapat pleno kelulusan
b. Lembar rekapitulasi hasil kelulusan
c. Lembar terakhir daftar nama peserta didik kelas XII yang dinyatakan LULUS
d. Lembar terakhir DKN
5. Di halaman terakhir DKN ditanda tangani Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota (Nama dan NIP di ketik)
6. Penanggalan :
a. Rapor : Sesuai tgl Kelulusan
b. Ijazah : 2 Mei 2020
c. Notulen : 2 Mei 2020
d. Permohonan blanko ijazah : 7 Mei 2020
Pelajaran 2019/2020 nomor : 0051/P/BSNP/XI/2019, tanggal 4 November
2019 bahwa Laporan Hasil Kelulusan Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Pejabat
yang ditunjuk, dengan bukti fisik pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1. Waktu pengesahan hari Senin s.d. Kamis, tanggal : 4 s.d 7 Mei 2020,
bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat.
2. Bendel pengesahan dibuat rangkap 3, terdiri dari :
a. Halaman sampul, dengan judul “ LAPORAN HASIL KELULUSAN DAN
PERMOHONAN BLANKO IJAZAH SMA/SMK ……. TAHUN PELAJARAN 2019/2020”, warna sampul untuk SMA : Hijau, SMK : Merah
b. Surat Pengantar dengan alamat “Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota”, diberi tanggal 7 Mei 2020.
c. Dokumen Rapat Pleno Kelulusan, dibuat oleh Notulis dan disahkan oleh Kepala Sekolah penyelenggara, diketahui pengawas sekolah.
Notulen memuat :
- Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno.
- Perincian jumlah peserta seluruhnya, yang LULUS dan TIDAK LULUS dengan menyebut jumlah peserta laki-laki dan perempuan.
- Daftar hadir rapat pleno, dihadiri oleh dewan guru serta kepala sekolah penggabung dan minimum seluruh guru kelas XII.
d. Rekap Nominasi Peserta Ujian (Jumlah peserta, Program, Jenis kelamin)
e. Rekapitulasi Kelulusan (format dan ketentuan mengacu pada tahun sebelumnya)
f. Daftar nama peserta ujian yang dinyatakan LULUS, perhalaman memuat 20 peserta (tanda tangan per Jurusan).
g. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) lengkap memuat seluruh peserta didik kelas XII (format mengacu pada tahun sebelumnya).
h. Surat permohonan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020, sejumlah peserta didik kelas XII yang dinyatakan LULUS.
i. Lampiran :
- Foto copy SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020
- Foto copy SK Ijin Operasional Sekolah yang masih berlaku (WAJIB bagi Sekolah Swasta)
- Foto copy SK Akreditasi Sekolah (Terbaru)
- Foto copy DKHUN
3. Lembar pengesahan blanko permohonan ijazah dibagian depan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Penyelenggara dan disahkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
4. Berkas yang harus disahkan/ditanda tangani pengawas sekolah adalah:
a. Notulen rapat pleno kelulusan
b. Lembar rekapitulasi hasil kelulusan
c. Lembar terakhir daftar nama peserta didik kelas XII yang dinyatakan LULUS
d. Lembar terakhir DKN
5. Di halaman terakhir DKN ditanda tangani Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota (Nama dan NIP di ketik)
6. Penanggalan :
a. Rapor : Sesuai tgl Kelulusan
b. Ijazah : 2 Mei 2020
c. Notulen : 2 Mei 2020
d. Permohonan blanko ijazah : 7 Mei 2020