Bantuan operional sekolah selain dalam bentuk BOS Reguler juga dalam bentuk BOS fisik. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Dalam hal ini Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai instrumen verifikasi data pada proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Melalui laman Dapodikdasmen telah menginformasikan megenai Cut Off Dapodik Untuk Verifikasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021.
Langkah yang harus dilakukan oleh sekolah adalah melakukan sinkronisasi pemutakhiran data. Sekolah harus dapat menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan, khususnya data sekolah, bangunan, kondisi bangunan, prasarana, kondisi prasarana, dan alat.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Dapodik sehingga data yang dikirimkan sekolah sesuai dengan kondisi aktual di sekolah.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan dijelaskan secara detail dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 beserta dengan lampirannya.
Berikut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 2019
yang bisa Anda unduh untuk dipelajari.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 (57.24 KB)
Lampiran II (429.83 KB)
Lampiran III (506.97 KB)
Lampiran IV (1.25 MB)
Lampiran V (278.97 KB)
Lampiran VI (932.32 KB)
Lampiran VII (20.88 MB)
Lampiran IX (0 bytes)
Lampiran X (445.54 KB)
Panduan aplikasi Sim DAK
Selamat sinkronisasi untuk pemutakhiran data BOS DAK Fisik 2021 semoga sekolah Anda mendapatkan banntuan DAK.
Langkah yang harus dilakukan oleh sekolah adalah melakukan sinkronisasi pemutakhiran data. Sekolah harus dapat menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan, khususnya data sekolah, bangunan, kondisi bangunan, prasarana, kondisi prasarana, dan alat.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Dapodik sehingga data yang dikirimkan sekolah sesuai dengan kondisi aktual di sekolah.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan dijelaskan secara detail dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 beserta dengan lampirannya.
Berikut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 2019
yang bisa Anda unduh untuk dipelajari.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 (57.24 KB)
Lampiran II (429.83 KB)
Lampiran III (506.97 KB)
Lampiran IV (1.25 MB)
Lampiran V (278.97 KB)
Lampiran VI (932.32 KB)
Lampiran VII (20.88 MB)
Lampiran IX (0 bytes)
Lampiran X (445.54 KB)
Panduan aplikasi Sim DAK
Selamat sinkronisasi untuk pemutakhiran data BOS DAK Fisik 2021 semoga sekolah Anda mendapatkan banntuan DAK.