Daftar Sekolah yang tidak dapat di SK-kan pada penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 tahun anggaran 2020 silahkan download disini. Untuk sekolah yang berdampak pada kasus tersebut sebelumnya akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS broadcast.
Seperti yang telah diberita acarakan pada laman Dapodikdasmen, beberapa sekolah yang tidak dapat ditetapkan melalui Kepmendikbud sehingga berstatus ditunda penyebabnya adalah sebagai berikut:
Kode Bank Kosong lihat kode Bank di https://flip.id/kode-bank
Rekening Tidak Aktif
Rekening Pegawai (Rekening bukan atas nama Sekolah)
Rekning RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
Rekening Ganda
Solusinya agar sekolah dapat di SK kan pada penyaluran BOS Reguler tahun anggaran 2020 maka sekolah dalam daftar tersebut harus segera melakukan perbaikan data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat sampai tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan. dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan Bank yang bersangkutan.
Begitu pun, bagi sekolah yang memang benar-benar tidak mengambil dana BOS maka harus melakukan konvirmasi dan surat pernyataan ke Dinas Pendidikan setempat agar segera diakukan pemutusan.
Update rekening bank untuk kebutuhan penyaluran dana BOS tahun 2020 pastikan nomor Rekening, nama rekening dan nama bank sesuai dengan nama yang tertera di buku rekening tabungan/giro. Caranya silahkan lihat disini.
Sebelumnya pre cut off ditetapkan satuan pendidikan harus melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:
Nomor Rekening BOS
Nama Rekening BOS
Nama Bank
Kantor Cabang Bank
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
Kode Pos Sekolah
Kode Bank Kosong lihat kode Bank di https://flip.id/kode-bank
Rekening Tidak Aktif
Rekening Pegawai (Rekening bukan atas nama Sekolah)
Rekning RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
Rekening Ganda
Solusinya agar sekolah dapat di SK kan pada penyaluran BOS Reguler tahun anggaran 2020 maka sekolah dalam daftar tersebut harus segera melakukan perbaikan data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat sampai tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan. dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan Bank yang bersangkutan.
Begitu pun, bagi sekolah yang memang benar-benar tidak mengambil dana BOS maka harus melakukan konvirmasi dan surat pernyataan ke Dinas Pendidikan setempat agar segera diakukan pemutusan.
Update rekening bank untuk kebutuhan penyaluran dana BOS tahun 2020 pastikan nomor Rekening, nama rekening dan nama bank sesuai dengan nama yang tertera di buku rekening tabungan/giro. Caranya silahkan lihat disini.
Sebelumnya pre cut off ditetapkan satuan pendidikan harus melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:
Nomor Rekening BOS
Nama Rekening BOS
Nama Bank
Kantor Cabang Bank
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
Kode Pos Sekolah
Data tersebut harus disesuaikan dengan data lembaga bukan data personal. Jika belum memiliki rekening sekolah maka skolah harus membuat baru, bukan dengan cara mengalihkan ke rekening pribadi yang nantinya jelas akan tertolak.