Domnis ini merupakan acuan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan USP-BKS Tahun Pelajaran 2019/2020 di satuan pendidikan masing-masing pada jenjang SMA di Provinsi Jawa Timur. Dengan Domnis ini diharapkan penyelenggaraan USP-BKS tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya ujian bentuk praktik.
Bentuk Ujian berupa portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik dapat diselenggarakan secara penuh oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian tes tertulis diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bentuk ujian tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Ujian Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat USP adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
USP yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah. USP dilaksanakan dalam moda dalam jaringan (daring), yaitu Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat USP-BKS.
Silahkan unduh file Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer Dan Smartphone (USP-BKS) Jenjang Sma Negeri Dan Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 Disni.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya ujian bentuk praktik.
Bentuk Ujian berupa portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik dapat diselenggarakan secara penuh oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian tes tertulis diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bentuk ujian tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Ujian Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat USP adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
USP yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah. USP dilaksanakan dalam moda dalam jaringan (daring), yaitu Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat USP-BKS.
Silahkan unduh file Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer Dan Smartphone (USP-BKS) Jenjang Sma Negeri Dan Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 Disni.