-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Langkah Pindah Sertifikasi Kemdikbud & Kemenag Lintas Naungan
author photo
By On
Ada beberapa faktor yang mendorong seorang guru untuk melakukan pindah satminkal atau induk sekolah. Baik pada sekolah yang sama-sama di naungan Kemdikbud ataupun sebaliknya di naungan Kemdikbud ke sekolah yang bernaung di Kemenag. Bisa jadi karena dulunya mempunyai data NUPTK ganda yang sudah terdaftar baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. Atau bahkan bisa jadi untuk memenuhi tuntutan sertifikasi misalnya pergantian kepala sekolah atau keinginan guru pripadi untuk pindah satminkal sertifikasi.😅
Langkah Pindah Sertifikasi Kemdikbud & Kemenag Lintas Naungan
Melakukan pindah satminkal atau mutasi guru dari sekolah A ke sekolah B misal dari jenjang SD/SMP/MTs ke jenjang SMA/SMK yang sama-sama di naungan Kemdikbud dilakukan dengan cara tarik data PTK di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pergantian satminkal membutuhkan proses verifikasi dinas dan berkas-berkas yang harus lampirkan yaitu :

  1. Fotocopy Ijazah S1
  2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
  3. SK Pengangkatan KS (jika menjadi Kepala Sekolah)
  4. SKPBM induk dan non induk
  5. Surat Keterangan Pemberhentian dari Kemenag jika ada semua berkas rangkap 2 fotocopy dilegalisir dan softcopy (CD) berupa file pdf ukuran -2mb (jika lintas naungan)

Proses diatas juga berlaku bagi guru dari naungan Kemenag ke Kemdikbud. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan).

PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.*

Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :

  1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.
  2. Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK Simpatika.
  3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini. 
  4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
  5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.

Akan sedikit berbeda prosesnya jika mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)

PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.*

Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :

  1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK Simpatika.
  2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK Simpatika. 
  4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
* Jika pada Layanan Simpatika untuk list sekolah di naungan Kemdikbud memang terdaftar dalam database-nya, namun berbeda dengan aplikasi Dapodik untuk sekolah yang di naungan Kemenag maka tidak akan di temukan kecuali yang terdaftar dalam database-nya. Untuk itu guru yang pindah sertifikasi dari Kemdikbud ke Kemenag maupun sebaliknya harus tetap melakukan laporan ke Dinas untuk pemutakhiran datanya.

102 komentar

avatar

Apakah berlaku juga untuk guru non PNS yg sdh disertifikasi?Sebab saya ingin pindah ke madrasah di bawah naungan Kemenag .

avatar

ya pak/bu 1 tahun yg lalu prosesnya seperti itu pada salah satu guru di sekolah kami. Namun untuk pemenuhan tpg nya tidak bisa keluar 1 semester. Selanjutnya normal kembali.
Semoga berhasil.

avatar

saya mau mengajukan pindah satminkal, namun di simpatika tidak terdaftar sekolah yang dituju, gimana solusinya?

avatar

Pak Awaludin Hardiana bisa langsung bawa berkasnya ke Operator Dinas dan kemenag

avatar

Pak admin mau tanya pindah sertifikasi dari smk ke MA apa bisa ya..info dari penma setempat katanya TPP nya ndak ada jaminan keluar..lihat kondisi keuangan negara dulu..apa memang betul ya begitu ya...

avatar

Ya. Untuk TPPnya bisa tidak keluar selama 1 atau 2 semester.

avatar

Mohon info admin
Memutasi data Inpassing dari kementerian agama ke kementerian pendidikan bisa ga?
Kalo bisa gimana caranya?

avatar

Sebaiknya langsung ke admin kemenag pak/bu lebih jelas.

avatar

Mohon info jika guru PNS kemdikbud mapel umum ( bhs inggris) SMP sudah sertifikasi mau pindah ke Kemenag MTS Swasta, bgmana nasib sertifikasinya? Tks sebelumnya.

avatar

Sertifikasinya mengikuti

avatar

Tks atas pencerahannya.

avatar

Pa mau tanya, saya mau mutasi dari dinas ke kemenag, tpi wktu saya tanya ke ops kemenag katanya nanti az pindahnya pas Januari soalnya kalau pindah sekarang nantinya sertifikasinya ga bisa cair. Maksud ops kemenag tersebut apa ya pak. Apakah kalau dipindahkan sekarang pas tahun ajaran baru nanti sertifikasinya ga akan keluar selamanya atau cma selama satu semester. Mohon pencerahannya

avatar
This comment has been removed by the author.
avatar

Maksudnya suami saya yg mau pindah. Mohon pencerahannya. Terima kasih

avatar

Betul pak karena anggaran keuangan dihitung tahun januari-dasember. Jika pindahnya di pertengahan bisa tidak terbayarkan satu semeater. Sesuai dengan dipa nya.

avatar

pak mw tanya kalo mau mutasi dari MI ke SD apakah sertifikasi nya bisa cair.

avatar

sy sertifikasi guru kelas (S1 bhs Inggris) apakah bs dipindahkan dari MI ke SD mhon info mksh

avatar

Untuk SD MI belum faham. Lebih baik Silahkan kordinasi dulu dengan OP dinas dan OP depag.

avatar

Infonya sangat membantu. Namun saya masih punya pertanyaan, di kasus saya sendiri. Saya masih terdaftar di dapodik SMP kemendikbud dan sertifikasi sudah cair dan skrg saya pindah kota dan mengajar lagi di MI kemenag. Bagaimana cara mutasi ptk dari kemdikbud ke simpatika kemenag bagi yg masih berstatus GTY.
Terimakasih pak

avatar

Caranya tetap kordinasi sama OP DINAS dan OP Kemenag pak. Nanti bapak tinggal ikuti alurnya.

avatar

Kalau bagi saya yg sudah punya NUPTK dan NRG sewaktu di dapodik kemdikbud, apakah bisa di input ke simpatika kemenag NUPTK dan NRG nya tersebut?

avatar

Dulu juga ada guru kami yg sudah sertifikasi pindah stmikal dari kemdikbud ke kemenag.

Di simpatika nanti ada menu verval NRG

avatar

saya guru RA berniat pindah ke TK jadi dari kemenag ke kemendikbud apakah juga bisa diproses sertifikasinya ?

avatar

Bisa silahkan kordinasikan dengan pihak admin kemenag dan kemdikbud

avatar

saya sudah memiliki nuptk dan mengajar pada jenjang sd di dinas pend. tapi saya jg mengahat di RA at Tk di bawah kemenag. apakah saya bs memasukan data saya di simpatika dan mengajukan npk jg di kemenag ?

avatar

maksudnya mengajar di SD di dinas pend

avatar

saya sudah memiliki nuptk dan mengajar pada jenjang sd di dinas pend. tapi saya jg mengahat di RA at Tk di bawah kemenag. apakah saya bs memasukan data saya di simpatika dan mengajukan npk jg di kemenag ?

avatar

Maaf,mohon pencerahannya. Saya awal ngajar di RA dan sudah sertifikasi lalu pindah ke TK dan langsung laporan ke diknas tentang sertifikasi saya tetapi katanya sertifikasi saya tidak bisa di cairkan karena lintas naungan.sekarang saya sudah hampir mau 3 tahun ngajar di TK.

avatar

Ibu ema kalau data induknya sudah di naungan dinas pendidikan, lebih baik pertahankan yang disana.

Bisa saja jika sama tingkatan, tinggal menarik data saja. Jika beda mungkin harus pengajuan awal. namun semua itu jika data bu ema dibutuhkan disimpatika oleh lembaga bersangkutan maka silahkan didaftarkan.


Kalau sudah punya nuptk tidak boleh mengajukan npk. NPK diajukan bagi guru yg tidak punya nuptk.

avatar

Bu Lia memang benar dan itu berlaku selama 1 tahun anggaran. Jika lebih dari itu ciba dikirdinasikan lagi dengan dinasnya tentang linieritasnya.

avatar

Mohon pencerahan, saya mengajar di MI dan sudah sertifikasi serta punya NRG.
Tahun ini insyaallah keterima cpns di SD naungan dinas. Apakah data saya di simpatika bisa dimutasi ke SD? dan apakah tpg/nrf bisa ikut dimutasi?

avatar

BISA HUBUNGI ADMIN KEMENAG

avatar

Mohon pencerahanx..
Saya mengajar di SD (bhs.inggris).skrg mengikuti PPG dalam jabatan. Pertanyaanx apakah nantix sertifikat pendidik tsb bisa saya gunakan di kemenag? Krn di SD sdh tdk ada mapel bhs.inggris

avatar

Bisa, kalau dikemenag juga ada linieritasnya

avatar

Pak admin, sya dr kmenag mau mutasi ke dinas tp di simpatika tertulis "anda blm berhak mengajukan mutasi harap batalkan perubahan portopolio..."
Ini solusinya gmn pak?

avatar

Untuk sekolah negeri biasanya mutasi guru dilihat dari kebutuhan guru.
Sebaiknya konsultasikan langsung ke admin kemenag

avatar

Maaf bapak mau tanya. Kalao sy GTY induk di SMA kemdikbud sdh sertifikasi.misal pindah ke MA dbawah kemenag. Apakah sertif akan terhenti dan apakah membutuhkan persetujuan dr sekolah?trimaksih

avatar

Sertif akan terhenti selama setahun masa transisi. Namun sebaiknya konsultasikan ke ops admin dinas dan admin kemenag.

avatar

selamat sore
saya mau bertanya, bagaimana cara memindahkan nuptk dari naungan dinas ke naungan depag?
saya sudah bertanya kepada admin di dinas pendidikan bahwa data nya tidak bisa di pindahkan karena fitur untuk pindah satminkal di sim pkb tidak ada...
mohon pencerahannya

avatar

NUPTK tidak bisa dipindah, tetapi jika pindah satminkal maka secara otomatis NUPTK nya juga mengikuti.

Setahu saya Pindah satminkal bukan melalui sim pkb tetapi manual melalui admin dinas dan admin kemenag

avatar

Pak Admin IJ.COM, sekolah saya berencana pindah naungan dari kemenag mau ke dinas pendidikan, sudah ada guru sertifikasi kemenag. pertanyaannya bisakah sertifikasi kemenagnya pindah ke dinas dan bagaimana caranya? terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

avatar

Sertifikasinya harus mandeg. Sebaiknya ibu kordinasikan dulu dg pihak admin simpatika kabupaten/kota.

avatar

Assalammualaikum min, satminkal saya di SMK swasta dan sudah sertifikasi. Dan saya juga mengajar di MTs Negeri. Dulu data saya sempat ada di Kemenag, meskipun satminkal saya di dinas. Yang mau saya tanyakan, bisakah saya terdaftar juga di Simpatika Madrasah Krn saya jg sudah mengajar di 11 tahun di sklah tsb, Krn bagaimanapun saya jg ingin diakui sebagai tenaga honorer di lingkungan Kemenag, kalau bisa bagaimana caranya min? Trims

avatar

Silahkan anda huhungi operator simpatika madrasah. Setahu saya untuk guru induk dinas dan kemenag sudah di petakan melalui aplikasi pendataan sekolah masing2.

avatar

Assalamualaikum.
Bapak Mohon pencerahan.
Saya Baru keterima CPNS guru dikemenag.
Padahal sebelumnya saya Honor diswasta dan sudah berstatus sertifikasi.
Bagai mana cara mindah data saya pak? Agar data Nuptk dan NRG nya bisa berlanjut.

avatar

Maksud saya dari Dikbud ke Kemenag

avatar

Silahkan kordinasi sama operator dinas dan operator kemenag pak/bu.

avatar

Asslamualaikum, Semoga kita senantiasa diberikan kelancaran dalam segala hal...

Saya mau tanya kak admin, apakah mutasi dari simpatika ke siaga itu nunggu kapan, mengingat simpatika belum buka menu semester 2, saya ajukan mutasi tapi terkedala SKBK semester 1... jadi ops kota setempat menyarankan daftar awal di siaga, apakah nantinya tidak bermasalah? dengan adanya akun di simpatika dan siaga, dan untuk data saya seperti portofolio, dan tmt apakah tidak dihitung atau hilang?

avatar

Mutasi biasanya di semester 2, untuk daftar di siaga dikhususkan guru pendidikan agama islam atau yg lainnya. Jika Anda guru PAI bisa daftar lebih awal.

Untuk akun simpatika setelah proses mutasi selesai maka akn ditutup aksesnya.

Untuk siaga anda akan mengusi data ulang.

Sebaiknya terus kordinasikan perkembangan berkas anda dg OP kab/kota.

Catatan. Untuk sertifikasi apakah masih bisa terus atau mengulang lagi (kebijakan baru) silahkan tanya ke OP kab/kota langsung.

avatar

Assalamualaikum min , maaf mau tanya. Saya mutasi dari swasta ke negeri,dan sudah ada nuptk. Saat ini simpatika saya sudah saya ajukan pindah, dan disana ada syarat bahwa saya harus membawa SK BUPATI, disitu saya bingung min. Sebab saya ngga pernah menerima SK bupati/gub saat dulu nuptk saya terbit terbit. Jadi bagaimana solusinya min ?

Dan 1 lagi, saya sudah punya akun siaga pendis san aktif. Bagaimana dngan simpatika saya ? Apakah pegang 2 akun di 1 satminkal ? Atau akun simpatika terhapus ? Bagaimana dgn nuptk saya yng blm terdata di siaga ?
Trima kasih min mohon jawabanya , wassalamualaikum.

avatar

Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :

1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK Simpatika.

kalau saya di Sekolah menggunakan SIAGA...
nah bagaimana nutasi dari SIAGA ke SIMPATIKA?

avatar

Pak malik untuk sk bupati diberikan bagi guru honorer. Terkait sk bupati Sebaiknya langsung konsultasikan ke op dinas atau op siaga kab/kota.

Jika prosesnya sdh selesai sebaiknya yang dipakai akun siaga.

Untuk nuptk bisa melakukan verval disiaga pendis.

avatar

Untuk mutasi dari siaga bisa malalui menu mutasi. Cari sekolah yg dituju. Jika tidak ada sekolah dlm daftar maka hrs dilakukan secara manual. Sebaiknya kordinasi dengan op dinas dan op kemenag kab/kota agar tidak bermasalah.

avatar

Assalamualaikum min, maaf mau nanya.
Saya sebelumnya di MI tapi sekarang keterima cpns di SD naungan dinas.
Apakah di akun simpatika pilih mutasi atau non-aktifkan? karena menurut operator dinas, dapodik tidak bisa sinkron dengan simpatika.

avatar

Coba lakukan mutasi dua arah, setelah mutasi akun simpatika juga sebaiknya diproses Dapodiknya dulu (di SD bersangkutan), jika di manajemen sp datadik pada menu mutasi tidak ditemukan maka bisa dilakukan manual oleh operator dinas.

Jika sudah mutasi bisa non aktifkan.

avatar

Maaf izin bertanya.Sebelumnya saya bertugas di SD dan sudah memiliki sertifikasi sbg guru kelas SD. Lalu saya dimutasi ke SMA untuk mengajar math. Apakah sertifikasi saya bisa berlanjut? Info : ijazah saya S-1 Math. mohon infonya. Terimakasih

avatar

Sertifikasi guru kelas dan guru mapel itu berbeda. Biar lebih jelas Coba ditanyakan langsung ke upt/cabang dinas bagian tunjangan.

avatar

assalamualaikum,saya mutasi sertifikasi dari MI KE SDN dari bulan Februari 2021.Saya lihat di GTK data untuk sertifikasi belum ditemukan.berapa lama prosesnya agar di GTK data sertifikasi muncul dan pencairannya berapa lama harus menuggu.mohon penjelasannya.terima kasih.

avatar

Pastikan bahwa sebelumnya (Melakukan mutasi) sdh berkordinasi dengan OPD. Karena tahun ini berbeda.

Untuk perubahan bisa sampai dua semester. Data sertifikasi ini berpengaruh terhadap validasi data jika tdk keluar maka tdk bisa cair.

Sebaiknya hubungi OP Dinas Kab/Kota untuk lebih jelasnya.

avatar

Apakah mutasi TPG dr kemenag ke diknas harus melalui kementrian,dan berapa lama TPG nya akan cair

avatar

sebaiknya kordinasikan dengan op dinas agar lebih jelas karena tahun ini berbeda

avatar

Bagaimana cara memasukkan sekolah naungan dinas pada menu sekolah non induk pada simpatika, mohon bantuanx min

avatar

Maaf min tanya....
Min ini saya sedang proses PPG di dinas . Apakah nanti jika saya lulus PPG lalu data nomor sertifikat pendidik saya verval di simpatika kemenag agar dapat NRG dari kemenag apa bisa ya min

avatar

Maaf min tanya....
Min ini saya sedang proses PPG di dinas . Apakah nanti jika saya lulus PPG lalu data nomor sertifikat pendidik saya verval di simpatika kemenag agar dapat NRG dari kemenag apa bisa ya min
Jadi saya tidak verval serdik di dinas tapi saya verval di simpatika

avatar

Alur penerbitan NRG https://www.ibadjournals.com/2021/03/nrg-2021-kemdikbud-dan-kemenag.html

avatar

memasukkan sekolah non induk http://bantuan.siap-online.com/2016/02/simpatika-penempatan-madrasahsekolah-non-induk-gtkptk.html

avatar

admin. perlu waktu berapa lama nunggu terbit nrg baru dr naungan kemenag ke kemendikbud. serdik guru kelas

avatar

NRG bisa di entri dari aplikasi dapodik.

avatar

Alur NRG https://www.ibadjournals.com/2021/03/nrg-2021-kemdikbud-dan-kemenag.html

avatar

Alur NRG https://www.ibadjournals.com/2021/03/nrg-2021-kemdikbud-dan-kemenag.html

avatar

Maaf mau nanya, sy guru non pns di naungan kemenag yg sdh terserrifikasi, lalu apabila saya pindah sekolah ke dinas sma negeri apakah sertifikasinya akan hilang atau bisa pindah? Terimakasih

avatar

Usahakan mapelnya sama. Namun proses pencairanya lama bisa sampai 2 semester. Karena ada penyesuaian NRG

avatar

Maaf mau tanya semoga dapat menghilangkan kegundahan saya.
Saya guru sertifikasi di Kemendikbud, sekarang mutasi ke kemenag, apakah sertifikasi saya masih bisa diakui?
Sudah coba isi NUPTK ke SIMPATIKA, tp masih saja terdapat data ganda, sementara padamu yang dulu sudah tidak bisa buka lagi. Mohon pencerahannya...🙏 Terimakasih

avatar

Maaf mau tanya semoga dapat menghilangkan kegundahan saya.
Saya guru sertifikasi di Kemendikbud, sekarang mutasi kemenag, apakah sertifikasi saya masih bisa diakui?
Sudah coba isi NUPTK ke SIMPATIKA, tp masih ada data ganda, sementara akun padamu sudah tidak bisa buka lagi. Mohon pencerahannya...🙏 Terima kasih

avatar

Maaf mau tanya semoga dapat menghilangkan kegundahan saya.
Saya guru sertifikasi di Kemendikbud, sekarang mutasi kemenag, apakah sertifikasi saya masih bisa diakui?
Sudah coba isi NUPTK ke SIMPATIKA, tp masih ada data ganda, sementara akun "padamu" sudah tidak bisa buka lagi. Mohon pencerahannya...🙏 Terima kasih

avatar

Sebaiknya bapak/ibu langsung datang ke admin operator kemenag agar lebih mudah dan jelas.

avatar

Sudah tanya ke operator kemenag mereka minta password akun "padamu" dan Saya tidak ingat lagi, sudah tanya juga ke operator sekolah yg dulu, jawabannya akun "padamu" sudah mati tombol Alias di blok. Dan jawaban ini juga sudah saya sampaikan ke operator kemenag, dan katanya untuk saat ini tdk ada solusi untuk permasalahan saya.
Sampai saya menemukan password akun "padamu" yang dulu... Rasanya ingin menangis saya malahan sertifikasi saya baru 6 bulan saya rasakan, saya baru Lulus tahun 2020 kemarin.

avatar

Mo tanya.saya sdh serti di ra bisakah di pindahkan kedinas karena saya sdh pns di sd? Apakah bila sd dipindahkan kedinas serti akan lancar.terimakadih

avatar

Lebih tepatnya silahkan dikordinasikan dengan ops dan opd..🙏

avatar

Maaf admin...kalau pindah satminkal beda yayasan ..apakah si impassing masih berlaku..atau mulai awal lagi..

avatar

Sebaiknya dikonfirmasikan ke operator dinas pak agar lebih jelas. Sebab untuk perpindahan sertifikasi dan inpassing ada perubahan teknis.🙏

avatar

Mohon nantuan penjelasannya admin yg baik....ayah saya guru inpassing di sekolah induk swasta A di bawah naungan kemdikbud dan sekrg pindah satminkal induk ke sekolah B dibawah naungan kemdikbud di kabupaten yg sama, saya sdh dpat sk pindah dari sekokah A dan juga sdh melapor ke op dinas kabupaten dan sdh dimutasikan oleh ops dan disetujui dinas kabupaten dan fi info gtk data sdh valid di sekolah B ,tapi tpp belum caiir sdh 3 bulan semnjak pindah di awal semester ganjil keindahan ( bulan juli) hingga sd saat ini sdh mau masuk semester 2 , apakah memang begitu ( tdk cair hibgga satu semester atau satu tahun Admin? Mohon penjeladannya ya...spy saya bisa jelaskan kebapak ....terima kasih ya..

avatar

Pencairan tpp tidak hanya berdasarkan kevalidan data saja namun juka harus diajukan penerbitan SKTP oleh admin dinas. Jadi pastikan bahwa info gtk anda juga sudah keluar/terbit SKTPnya.

Jika semua itu sdh sesuai (valid dan sdh terbit SKTP) namun blm juga cair maka perlu juga melaporkan ke op dinas agar tahu dimana letak kesalahannya.

Semoga membantu.

avatar

Mohon penjelasannya admin.... alhamdulillah saya lulus ppg baru saja melalui data lama saya di dapodik... namun posisi saya sekarang CPNS dibawah naungan kemenag.... apakah untuk mendapatkan NRG saya masukkan sertifikatnya di dapodik atau disimpatika??? Jurusan bimbingan konseling

avatar

Harusnya dipilih salah satu aplikasi yang menjadi induk sekolah dan berkonsultasi dg admin dinas agar tidak bermasalah

avatar

MAU TANYA IJ.COM SAYA GURU SERTIFIKASI GURU KELAS MI, MAU MUTASI DARI MI KE SD. NANTI APAKAH SERTIFIKASI SAYA BISA DIPROSES

avatar

Langsung ditanyakan ke admin Operator Dinas kab/kota saja. Biar lebih jelas prosesnya.🙏

avatar

Mau tanya pak, kalau sebelumnya TPG di kemenag, sudah mengurus syarat pemindahan NRG sudah ada muncul di info GTK keterangan di bawahnya. Tapi belum valid kemudian keterangannya naungan sertifikasi di kemenag. Apakah saya harus menunggu atau ada yanh harus kita urus berhubungan dengan surat pemberhentian pak?

Kira-kira apakah bisa langsung cair sertifikasinya semester ini atau menunggu 1 semester pak?

avatar

Dulu tahun 2012 pindah sertifikasi dari Kemdikbud ke kemenag prosesnya 1 semester kemudian di semester berikutnya baru proses pencarian.

Untuk tahun ini jika kebijakan berubah maka sebaiknya anda kordinasikan dengan OP Dinas.

avatar

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Saya Guru Bhs Inggris di SMP dapodik. Juga mengajar di MA, Bagaimana cara agar jam saya di MA bisa diakui untuk penambahan jam sertifikasi? Terimakasih

avatar

Untuk penambahan jam pada sekolah yang tidak menggunakan aplikasi Dapodik tidak bisa di generate jam pada aplikasi Dapodik (info GTK).

Jadi sangat tidak disarankan karena tidak akan terbaca.

Kecuali anda berkordinasi dengan operator dinas untuk penambahan jam pada sekolah yang tidak menggunakan aplikasi Dapodik.🙏

avatar

Alhamdulillah Sangat membantu sekali. Terimakasih banyak. Semoga semakin berkah dan bermanfaat tulisannya. Jazakumullah Khoir

avatar

Sama-sama, semoga bisa terselesaikan Dengan baik masalahnya 🙏

avatar

Assalamu alaikum. pak kalau saya guru PAI di Smp sudah sertifikasi mau mutasi ke Madrasah ngajar Fiqih apa setifikasi hilang yah. terima kasih

avatar

Waalaikumsalam. PAI linier dg mapel Fiqih, aqidah akhlak, ski, qurdis.
Namun untuk mutasi yg berkaitan dg sertifikasi sebaiknya bapak langsung berkordinasi dengan operator dinas dan Kemenag agar proses nya lebih jelas dan bisa dibantu.🙏

avatar

Assalamu'alaikum wr wb
Pak mau bertanya 🙏
Jika kurang dari 6 bulan akan mendapatkan npk, tp mengajukan pindah satmikal dari kemenag ke kemendikbud. Apakah brarti untuk mendapatkan npk/nuptk harus mulai dari 0 lagi masa kerjanya?

avatar

NPK dan NUPTK itu berbeda. Dinaungan Kemdikbud yang digunakan adalah NUPTK.

NUPTK tidak menunjukkan masa kerja. Untuk di naungan Kemdikbud, Jika anda belum memiliki NUPTK maka harus mengajukan terlebih dulu sebab NUPTK syarat bisa mengikuti sertifikasi.

avatar

Assalamualaikum. Saya asalnya guru MI S1 Pend. Matematika yang berserdik Guru Kelas MI dan lolos P3K di SD negeri tahun 2021. Tanggal 1 Juni 2022 saya mutasi ke SD. Data2 saya sudah saya masukkan di dapodik termasuk data sertifikasi. Akan tetapi di info gtk, serdik saya tidak muncul. Mohon pencerahannya

avatar

Silahkan koordinasikan dengan operator dinas, pak.

avatar

Assalamualaikum
Mohon pencerahannya ,sy mutasi sertifikasi dr kemenag ke dinas, dan waktu PPG belum mempunyai NUPTK (menggunakan peg id) . kira2 nanti proses nya bagaimana

Click to comment