IJ.COM
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Gantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025, Ini Perubahannya

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 menggantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025. Simak perubahan standar pendidik dan tenaga kependidikan serta ketentuan per

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Menggantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025: Ini Perubahan Standar Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Gantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025, Ini Perubahannya

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 resmi menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan diundangkan pada 14 September 2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.

Pada saat Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mulai berlaku, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan ini penting diperhatikan oleh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, operator data satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan lainnya.

Apa yang Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mengatur standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

  1. Standar Pendidik
  2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik

Untuk standar pendidik, peraturan mencakup kualifikasi dan kompetensi. Sementara itu, untuk tenaga kependidikan selain pendidik, Permendikdasmen 23 Tahun 2026 secara lebih tegas mengatur kualifikasi sekaligus kompetensi.

Ketentuan ini menjadi salah satu perbedaan penting dibandingkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Bukan Sekadar Perubahan Nomor

Perubahan dari Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 ke Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 bukan sekadar mengganti nomor peraturan.

Struktur dan cakupan pengaturan mengalami penyesuaian. Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah pengelompokan tenaga kependidikan selain pendidik.

Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025, kelompok tersebut terdiri atas kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.

Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memasukkan secara khusus:

  • pengawas sekolah;
  • penilik;
  • kepala satuan pendidikan;
  • tenaga perpustakaan;
  • tenaga laboratorium;
  • tenaga administrasi;
  • operator data satuan pendidikan; dan
  • tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.

Dengan demikian, pengawas sekolah, penilik, dan operator data satuan pendidikan kini disebut secara eksplisit sebagai bagian dari tenaga kependidikan selain pendidik.

Perbandingan Permendikdasmen 21 Tahun 2025 dan 23 Tahun 2026

Berikut gambaran perubahan utamanya.

Aspek Permendikdasmen 21 Tahun 2025 Permendikdasmen 23 Tahun 2026
Status Berlaku sebelumnya Menggantikan Permendikdasmen 21/2025
Pendidik Guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik jalur nonformal, fasilitator, pendidik PAUD, dan sebutan lain Guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, dan sebutan lain
Pengawas sekolah Belum menjadi kategori tersendiri Diatur secara eksplisit
Penilik Belum menjadi kategori tersendiri Diatur secara eksplisit
Pendamping satuan pendidikan Diatur sebagai kategori tersendiri Tidak lagi tercantum sebagai kategori tersendiri
Operator Operator satuan pendidikan termasuk tenaga lainnya Operator data satuan pendidikan menjadi kategori tersendiri
Standar tenaga kependidikan selain pendidik Berupa kompetensi Terdiri atas kualifikasi dan kompetensi
Instruktur Minimal lulusan pendidikan menengah + pengalaman kerja relevan 3 tahun Minimal jenjang 4 KKNI
Masa penyesuaian tertentu Maksimal 10 tahun untuk kelompok tertentu 9 tahun untuk tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat; 5 tahun untuk tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa regulasi 2026 memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap jenis tenaga kependidikan dan persyaratan kualifikasinya.

1. Pendidik Mengalami Perubahan Pengelompokan

Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025, pendidik terdiri atas delapan kelompok, yaitu guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menyederhanakan pengelompokan tersebut menjadi tujuh kelompok:

  • guru;
  • konselor;
  • tutor;
  • instruktur;
  • pamong belajar;
  • pendidik PAUD; dan
  • pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.

Dengan demikian, pamong belajar muncul secara eksplisit dalam kelompok pendidik, sementara istilah pendidik pada jalur pendidikan nonformal dan fasilitator tidak lagi dicantumkan sebagai kategori tersendiri seperti dalam regulasi 2025.

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan khusus mengenai kompetensi pamong belajar, termasuk kemampuan mengelola pembelajaran pendidikan nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi.

2. Kualifikasi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Kini Diatur Lebih Tegas

Ini merupakan salah satu perubahan paling penting.

Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025, standar tenaga kependidikan selain pendidik pada dasarnya berupa kompetensi, yang meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.

Dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, standar tersebut secara tegas terdiri atas:

  • kualifikasi; dan
  • kompetensi.

Kualifikasi akademik minimal dibuktikan dengan ijazah atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi.

Artinya, regulasi baru tidak hanya melihat kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas, tetapi juga menetapkan persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis tenaga kependidikan.

3. Pengawas Sekolah Kini Diatur Secara Khusus

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 memasukkan pengawas sekolah sebagai salah satu tenaga kependidikan selain pendidik.

Pengawas sekolah bertugas melakukan:

  • pemantauan;
  • penilaian; dan
  • pembinaan

pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Kualifikasi minimal pengawas sekolah adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Kompetensinya juga diatur secara khusus, antara lain berkaitan dengan pengawasan manajerial dan akademik, pembinaan, penguatan pendidikan karakter, serta pendampingan satuan pendidikan.

4. Penilik Juga Mendapat Pengaturan Khusus

Perubahan lainnya adalah masuknya penilik sebagai kategori tersendiri.

Penilik bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.

Kualifikasi minimal penilik adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Regulasi juga mengatur kompetensi penilik dalam melakukan pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pendampingan terhadap pengelolaan serta pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

5. Operator Data Satuan Pendidikan Kini Menjadi Kategori Tersendiri

Bagi sekolah, salah satu perubahan yang sangat relevan adalah pengaturan khusus mengenai operator data satuan pendidikan.

Pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025, operator satuan pendidikan masih ditempatkan dalam kelompok tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.

Dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026, operator data satuan pendidikan menjadi kategori tersendiri.

Tugasnya meliputi:

  • menghimpun data;
  • menginput data;
  • memutakhirkan data;
  • melakukan verifikasi data; dan
  • melakukan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.

Kualifikasi minimalnya adalah lulusan pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya.

Bahkan kompetensi operator data diatur secara khusus. Operator data dituntut memiliki ketelitian, kejujuran, konsistensi, kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan pendidikan, serta kemampuan menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan.

Ini menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan karena pekerjaan operator data semakin berkaitan dengan akurasi dan keamanan data pendidikan.

6. Kualifikasi Tenaga Administrasi dan Laboratorium

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 juga menetapkan kualifikasi yang lebih jelas untuk tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Keduanya minimal merupakan lulusan pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya. Ketentuan serupa juga berlaku untuk operator data, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, dan pekerja sosial pendidikan.

Dengan demikian, standar baru tidak hanya berbicara tentang pendidikan formal, tetapi juga memberikan ruang penting bagi sertifikasi kompetensi sesuai pekerjaan yang dijalankan.

7. Kualifikasi Instruktur Mengalami Perubahan

Perubahan lain yang cukup jelas terdapat pada kualifikasi instruktur.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan instruktur minimal lulusan pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya tiga tahun. Pemenuhan kualifikasi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau yang disetarakan pada jenjang IV KKNI.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 secara langsung menetapkan kualifikasi instruktur paling rendah jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Dengan perubahan tersebut, standar kualifikasi instruktur menjadi lebih terarah pada pengakuan tingkat kompetensi dalam kerangka kualifikasi nasional.

8. Kualifikasi Kepala Satuan Pendidikan

Untuk kepala satuan pendidikan, Permendikdasmen 23 Tahun 2026 menetapkan kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kepala satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal juga harus memiliki sertifikat pendidik.

Tugas kepala satuan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Regulasi baru menegaskan perannya dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal dan/atau nonformal.

Kompetensinya mencakup kepemimpinan dalam pengembangan budaya mutu, lingkungan pembelajaran, kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid, pengelolaan sumber daya berbasis data, kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, serta inovasi dan kepemimpinan transformasional.

9. Standar Tenaga Perpustakaan Juga Diperjelas

Tenaga perpustakaan dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026 minimal memiliki:

  • D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi; atau
  • D-III bidang lain yang telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Ketentuan tersebut memberikan jalur yang lebih jelas bagi tenaga perpustakaan yang berasal dari bidang keilmuan berbeda tetapi memiliki pendidikan dan pelatihan yang relevan.

10. Kompetensi Guru Tetap Berbasis Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional

Meskipun terjadi perubahan struktur regulasi, empat kompetensi utama pendidik tetap menjadi bagian penting, yaitu:

  1. kompetensi pedagogik;
  2. kompetensi kepribadian;
  3. kompetensi sosial; dan
  4. kompetensi profesional.

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 menegaskan bahwa kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Kompetensi pedagogik juga mencakup kemampuan merancang pengalaman belajar, merespons keragaman murid, menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, mengintegrasikan teknologi secara kritis dan kreatif, serta melaksanakan asesmen dan refleksi secara berkelanjutan.

Dengan demikian, perubahan regulasi tidak mengubah arah dasar pembelajaran yang berpusat pada murid.

11. Kompetensi Operator Data Mendapat Perhatian Khusus

Salah satu bagian yang menarik dari Permendikdasmen 23 Tahun 2026 adalah adanya pasal khusus mengenai kompetensi operator data satuan pendidikan.

Operator data bukan hanya dituntut mampu mengoperasikan aplikasi. Regulasi mengatur kompetensi yang mencakup:

  • memahami kebijakan dan petunjuk teknis pendataan;
  • mengelola data secara sistematis dan akuntabel;
  • melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi;
  • menguasai aplikasi sistem pendataan pendidikan;
  • mendokumentasikan hasil pengelolaan data;
  • memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  • mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan; serta
  • menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan data pendidikan ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola satuan pendidikan.

12. Ada Ketentuan Peralihan bagi Tenaga yang Sudah Diangkat

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 tidak serta-merta mengharuskan seluruh tenaga yang sudah bekerja langsung memenuhi standar baru.

Bagi tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku, mereka tetap dapat melaksanakan tugas dan diberikan waktu paling lambat 9 tahun sejak peraturan diundangkan untuk memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan.

Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum Permendikdasmen 23 Tahun 2026 berlaku diberikan waktu paling lambat 5 tahun sejak peraturan diundangkan untuk memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Ketentuan ini penting diperhatikan oleh sekolah karena memberikan masa penyesuaian terhadap persyaratan baru.

13. Permendikdasmen 21 Tahun 2025 Resmi Dicabut

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa ketika peraturan baru mulai berlaku, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, sekolah dan tenaga kependidikan perlu menggunakan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 sebagai rujukan terbaru untuk standar tenaga kependidikan.

Apa Artinya bagi Sekolah?

Bagi satuan pendidikan, perubahan ini dapat diterjemahkan menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, sekolah perlu memetakan tenaga kependidikan

Sekolah perlu melihat kembali siapa saja yang menjalankan fungsi:

  • guru;
  • kepala sekolah;
  • tenaga administrasi;
  • tenaga perpustakaan;
  • tenaga laboratorium;
  • operator data;
  • dan tenaga kependidikan lainnya.

Pemetaan tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian antara jenis tugas, kualifikasi, dan kompetensi.

Kedua, dokumen kualifikasi perlu diperiksa

Sekolah dapat melakukan pemetaan sederhana terhadap:

Nama → Jabatan/Tugas → Pendidikan Terakhir → Sertifikat Kompetensi → Kesesuaian dengan Permendikdasmen 23/2026.

Langkah ini dapat membantu sekolah mengetahui kebutuhan penyesuaian selama masa transisi.

Ketiga, operator data perlu mendapat perhatian

Pengaturan khusus mengenai operator data menunjukkan bahwa pengelolaan data pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menggunakan aplikasi.

Akurasi, verifikasi, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan pembaruan kompetensi juga menjadi bagian dari tuntutan kompetensinya.

Keempat, kepala sekolah perlu memahami perubahan

Kepala satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sekolah berjalan sesuai regulasi.

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 mengaitkan kepemimpinan kepala sekolah dengan budaya mutu, pembelajaran berpusat pada murid, pengelolaan berbasis data, kolaborasi, serta pengembangan sekolah secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membawa perubahan cukup penting terhadap standar tenaga kependidikan dan sekaligus menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Perubahan yang paling perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pengawas sekolah dan penilik diatur secara eksplisit sebagai tenaga kependidikan selain pendidik.
  2. Operator data satuan pendidikan menjadi kategori tersendiri.
  3. Standar tenaga kependidikan selain pendidik kini terdiri atas kualifikasi dan kompetensi, bukan hanya kompetensi.
  4. Kualifikasi sejumlah tenaga kependidikan ditetapkan secara lebih rinci.
  5. Kualifikasi instruktur berubah menjadi minimal jenjang 4 KKNI.
  6. Struktur kelompok pendidik berubah, antara lain dengan masuknya pamong belajar dan tidak lagi mencantumkan fasilitator sebagai kategori tersendiri.
  7. Kompetensi operator data diatur secara khusus, termasuk perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.
  8. Terdapat masa penyesuaian bagi tenaga yang telah diangkat sebelum peraturan baru berlaku.
  9. Permendikdasmen 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi sekolah, perubahan ini tidak cukup hanya diketahui sebagai regulasi baru. Yang lebih penting adalah melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi setiap tenaga kependidikan agar dapat diketahui bagian mana yang sudah sesuai dan bagian mana yang membutuhkan penyesuaian.

Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 dapat menjadi acuan baru dalam membangun tata kelola tenaga kependidikan yang lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Dokumen resmi

Peraturan lengkap dapat dibaca melalui dokumen Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.