IJ.COM
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala

Operator Data Satuan Pendidikan Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026: Tugas, Kualifikasi dan Kompetensinya

Operator Data Satuan Pendidikan Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026: Tugas, Kualifikasi dan Kompetensinya

Operator Data Satuan Pendidikan Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026: Tugas, Kualifikasi dan Kompetensinya

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan standar tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Salah satu bagian yang perlu diperhatikan satuan pendidikan adalah pengaturan mengenai operator data satuan pendidikan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, operator data satuan pendidikan ditempatkan secara lebih jelas dalam kelompok tenaga kependidikan selain pendidik.

Pengaturan ini penting karena pekerjaan operator sekolah tidak hanya berkaitan dengan menginput data ke dalam aplikasi. Pengelolaan data pendidikan juga berhubungan dengan akurasi, pemutakhiran, verifikasi, keamananl informasi, dan perlindungan data.

Operator Data Satuan Pendidikan dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 mengatur standar tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Secara umum, standar tenaga kependidikan mencakup standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.

Dalam kelompok tenaga kependidikan selain pendidik, regulasi baru memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap beberapa jenis tenaga, termasuk operator data satuan pendidikan.

Hal ini berbeda dengan struktur Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang sebelumnya mengelompokkan tenaga kependidikan selain pendidik ke dalam kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.

Apa Tugas Operator Data Satuan Pendidikan?

Secara umum, operator data satuan pendidikan berkaitan dengan pengelolaan data pendidikan melalui sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pekerjaan tersebut mencakup kegiatan seperti:

  • menghimpun data;
  • menginput data;
  • memperbarui data;
  • melakukan verifikasi;
  • melakukan sinkronisasi;
  • memastikan data terdokumentasi; dan
  • menjalankan pengelolaan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena data sekolah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pengambilan kebijakan, ketepatan data menjadi bagian penting dari tugas tersebut.

Kualifikasi Operator Data Satuan Pendidikan

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 memberikan pengaturan mengenai kualifikasi tenaga kependidikan selain pendidik.

Untuk operator data satuan pendidikan, kualifikasi tidak hanya dilihat dari pendidikan formal, tetapi juga berkaitan dengan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.

Hal ini menunjukkan adanya penekanan bahwa operator sekolah perlu memiliki kemampuan yang relevan dengan pekerjaan pengelolaan data pendidikan.

Kompetensi Operator Data Semakin Penting

Perubahan regulasi juga memperlihatkan bahwa pekerjaan operator data tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pekerjaan teknis mengoperasikan komputer.

Operator perlu memahami prosedur pendataan, ketelitian dalam mengolah informasi, serta prinsip keamanan data.

Dalam pengelolaan data pendidikan, kesalahan kecil dapat menyebabkan informasi pada sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Karena itu, kemampuan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data menjadi bagian penting dari pekerjaan operator.

Perlindungan Data Pribadi Perlu Diperhatikan

Data pendidikan dapat memuat berbagai informasi mengenai murid, guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan pihak lainnya.

Karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan prinsip perlindungan data dan keamanan informasi.

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 memberikan perhatian terhadap kemampuan tenaga kependidikan dalam menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam menjalankan tugasnya.

Bagi operator sekolah, hal ini berarti pengelolaan data tidak cukup hanya dengan memastikan data benar.

Data juga harus dikelola secara bertanggung jawab.

Apa yang Perlu Dilakukan Sekolah?

Dengan berlakunya Permendikdasmen 23 Tahun 2026, sekolah dapat melakukan pemetaan terhadap operator data yang saat ini menjalankan tugas.

Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:

1. Identitas dan penugasan

Pastikan siapa yang secara resmi menjalankan tugas sebagai operator data satuan pendidikan.

2. Pendidikan terakhir

Sekolah perlu mendata pendidikan formal operator sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

3. Sertifikat kompetensi

Periksa ketersediaan sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang tugas.

4. Kemampuan pengelolaan data

Evaluasi kemampuan operator dalam melakukan input, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data.

5. Keamanan data

Pastikan operator memahami prinsip keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

6. Pengembangan kompetensi

Operator perlu diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya mengikuti perkembangan sistem pendataan, teknologi, dan kebijakan pendidikan.

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Menggantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 sebelumnya menjadi dasar pengaturan standar tenaga kependidikan dan mulai berlaku pada 31 Oktober 2025.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 kemudian ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Regulasi baru tersebut tercatat sebagai peraturan yang menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Karena itu, sekolah perlu menggunakan regulasi terbaru ketika melakukan pemetaan standar tenaga kependidikan.

Kesimpulan

Pengaturan operator data satuan pendidikan dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026 menjadi salah satu bagian yang penting diperhatikan oleh sekolah.

Peran operator tidak hanya berkaitan dengan memasukkan data ke dalam sistem. Operator juga dituntut mampu mengelola data secara teliti, melakukan verifikasi dan pemutakhiran, memahami sistem informasi, serta memperhatikan keamanan dan perlindungan data.

Bagi satuan pendidikan, langkah yang dapat dilakukan adalah memetakan tugas, kualifikasi, sertifikasi, dan kompetensi operator kemudian menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026.

Dengan cara tersebut, sekolah dapat mengetahui kebutuhan penyesuaian yang harus dilakukan selama masa berlakunya ketentuan baru.

Download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai rujukan utama dalam memahami seluruh ketentuan mengenai standar tenaga kependidikan.

Rujukan: Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.