Langkah konfirmasi data ijazah bagi peserta didik kelas akhir 6, 9, 12, dan 13 pada portal data induk ijazah. Konfirmasi data pada Portal Data Induk Ijazah Konfirmasi data merupakan proses pemeriksaan data secara mandiri yang dilakukan oleh peserta didik atau orang tua/wali dalam rangka memastikan kesesuaian data yang akan dicantumkan pada ijazah.
Data yang dimaksud meliputi:
- Nama Peserta Didik;
- NISN;
- Tempat dan Tanggal Lahir;
- Nama Satuan Pendidikan;
- Tingkat Pendidikan; dan Kurikulum.
Langkah Konfirmasi Data
#1. Peserta didik tingkat akhir (tingkat 6, 9, 12, dan 13) tahun ajaran 2025/2026 atau wali mengunjungi portal data induk ijazah https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/
#2. Pilih fitur konfirmasi data

#3. Isikan NISN, Tanggal lahir, Captcha. Tekan tombol cari

Konfirmasi Data merupakan tahapan memastikan kesesuaian data identitas dan informasi data lainnya yang akan tercantum pada ijazah. Pastikan penulisan identitas sesuai dengan Data Kependudukan serta informasi data lainnya sudah benar untuk menghindari kesalahan pada dokumen ijazah yang bersifat permanen.
#4. Periksa kesesuaian data yang ditampilkan, apakah sudah sesuai atau belum.

#5. Jika seluruh data sudah sesuai tekan tombol sesuai, jika tidak sesuai maka tekan tombol tidak sesuai.
#6. Setelah memilih tombol Sesuai, akan tampil lembar Konfirmasi Data. Periksa kembali penulisan Nama Peserta Didik, NISN, Tempat dan Tanggal Lahir, serta kesesuaian Nama Satuan Pendidikan, Tingkat Pendidikan, dan Kurikulum. Pastikan seluruh data telah sesuai;

#7. Jika seluruh data telah sesuai, tekan tombol Ya, Konfirmasi;

#8. Konfirmasi Data Berhasil. Data yang telah berhasil dikonfirmasi oleh peserta didik atau orang tua/wali akan diinformasikan kepada Satuan Pendidikan melalui Portal Manajemen Ijazah yang diakses oleh Operator Sekolah;
#9. Jika memilih tombol Tidak Sesuai, akan menampilkan informasi satuan pendidikan yang bersangkutan guna memudahkan koordinasi perihal temuan ketidaksesuaian dan/atau kebutuhan pemutakhiran data.

Demikian tahapan konfirmasi data ijazah secara mandiri oleh peserta didik dan wali siswa di portal data induk ijazah.
Comments
Post a Comment