Skip to main content

Cara Konfirmasi Data Ijazah Tingkat 6, 9, 12, dan 13

Langkah konfirmasi data ijazah bagi peserta didik kelas akhir 6, 9, 12, dan 13 pada portal data induk ijazah. Konfirmasi data pada Portal Data Induk Ijazah Konfirmasi data merupakan proses pemeriksaan data secara mandiri yang dilakukan oleh peserta didik atau orang tua/wali dalam rangka memastikan kesesuaian data yang akan dicantumkan pada ijazah.

Data yang dimaksud meliputi:

  • Nama Peserta Didik;
  • NISN;
  • Tempat dan Tanggal Lahir;
  • Nama Satuan Pendidikan;
  • Tingkat Pendidikan; dan Kurikulum.
Fitur Konfirmasi Data khusus disiapkan bagi calon penerima ijazah, yaitu peserta didik tingkat akhir (tingkat 6, 9, 12, dan 13) tahun ajaran 2025/2026.

Langkah Konfirmasi Data

#1. Peserta didik tingkat akhir (tingkat 6, 9, 12, dan 13) tahun ajaran 2025/2026 atau wali mengunjungi portal data induk ijazah https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/

#2. Pilih fitur konfirmasi data

Konfirmasi data ijazah

#3. Isikan NISN, Tanggal lahir, Captcha. Tekan tombol cari 

Cari data ijazah

Konfirmasi Data merupakan tahapan memastikan kesesuaian data identitas dan informasi data lainnya yang akan tercantum pada ijazah. Pastikan penulisan identitas sesuai dengan Data Kependudukan serta informasi data lainnya sudah benar untuk menghindari kesalahan pada dokumen ijazah yang bersifat permanen. 

#4. Periksa kesesuaian data yang ditampilkan, apakah sudah sesuai atau belum. 

Konfirmasi data ijazah

#5. Jika seluruh data sudah sesuai tekan tombol sesuai, jika tidak sesuai maka tekan tombol tidak sesuai.

#6. Setelah memilih tombol Sesuai, akan tampil lembar Konfirmasi Data. Periksa kembali penulisan Nama Peserta Didik, NISN, Tempat dan Tanggal Lahir, serta kesesuaian Nama Satuan Pendidikan, Tingkat Pendidikan, dan Kurikulum. Pastikan seluruh data telah sesuai;

Konfirmasi data ijazah

#7. Jika seluruh data telah sesuai, tekan tombol Ya, Konfirmasi;

Konfirmasi data ijazah berhasil

#8. Konfirmasi Data Berhasil. Data yang telah berhasil dikonfirmasi oleh peserta didik atau orang tua/wali akan diinformasikan kepada Satuan Pendidikan melalui Portal Manajemen Ijazah yang diakses oleh Operator Sekolah;

#9. Jika memilih tombol Tidak Sesuai, akan menampilkan informasi satuan pendidikan yang bersangkutan guna memudahkan koordinasi perihal temuan ketidaksesuaian dan/atau kebutuhan pemutakhiran data.

Data tidak sesuai

Demikian tahapan konfirmasi data ijazah secara mandiri oleh peserta didik dan wali siswa di portal data induk ijazah.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...