Syarat Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah 2024/2025

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah 2024/2025

Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

Persyaratan

1) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.

2) Permohonan disertai dengan:

  1. Ijazah;
  2. Akta kelahiran; dan
  3. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
3) Dalam hal terdapat perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk Atau kartu Keluarga, pemilik Ijazah wajib melampirkan salinan sah penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4) Permohonan penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah ditujukan kepada:

  1. Kepala Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi;
  2. Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan Untuk satuan Pendidikan yang telah digabung;
  3. Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru untuk Satuan Pendidikan yang telah berganti nama;
  4. Kepala Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang tidak beroperasi atau tutup;
  5. Kepala SILN untuk SILN yang masih beroperasi;
  6. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk SILN yang tidak beroperasi atau tutup;
  7. Kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di luar negeri untuk kepala Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang masih beroperasi;
  8. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang tidak beroperasi atau tutup;
  9. Kepala SPK untuk SPK yang masih beroperasi; atau
  10. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk SPK yang tidak beroperasi atau tutup.

Tata Cara

1) Penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kepala Satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap Ijazah; dan
  2. Kepala Satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah berdasarkan hasil verifikasi.
2) Dalam hal tidak terdapat data diri pemohon pada Satuan Pendidikan, maka kepala Satuan Pendidikan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.

3) Dalam hal:

  1. Tidak terdapat data diri pemohon pada Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan; atau
  2. Tidak terdapat data diri pemohon pada Dinas Pendidikan saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan, pemilik Ijazah harus menghadirkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa pemilik Ijazah tersebut merupakan peserta didik dan lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

4) Khusus bagi SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap Ijazah;dan
  2. Kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah.
5) Dalam hal tidak terdapat data diri Pemohon pada Satuan Pendidikan, kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan diluar negeri melakukan verifikasi ke Kementerian.

6) Dalam hal:

  1. Tidak terdapat data diri Pemohon pada SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dan Kementerian saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar; atau
  2. Tidak terdapat data diri Pemohon pada Kementerian saat proses verifikasi yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemilik Ijazah harus menghadirkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa pemilik Ijazah tersebut merupakan peserta didik dan lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
7) Saksi harus:

  1. Membuktikan alasan pengetahuannya; dan
  2. Menandatangani surat pernyataan yang menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan itu adalah benar dan bersedia menerima sanksi secara hukum apabila dapat dibuktikan keterangan yang disampaikan tidak benar.
8) Bukti alasan pengetahuan saksi dapat berupa:

  1. Ijazah atau laporan hasil belajar yang diperoleh saksi dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan pada tahun yang bersangkutan; atau
  2. Surat keterangan/dokumen lain yang membuktikan bahwa saksi merupakan pegawai di Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan pada tahun yang bersangkutan.
Demikian syarat dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Download Lampiran Surat-surat pelengkap ijazah

  1. SURAT PERNYATAAN SAKSI, 
  2. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK, 
  3. Berita Acara Pemusnahan Ijazah yang Diterbitkan Surat  Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Masih Beroperasi), 
  4. Berita Acara Pemusnahan Ijazah yang Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Tidak Beroperasi atau Tutup), 
  5. Berita Acara Pemusnahan Ijazah SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan Nonformal Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri yang Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Tidak Beroperasi atau Tutup), 

https://s.id/GMQOT

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads