-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis PPDB Madrasah 2025/2026
author photo
By On
Juknis PPDB Madrasah 2025/2026
Kementerian Agama telah merilis panduan lengkap PPDB Madrasah 2025/2026. Temukan informasi penting mengenai jadwal, syarat, dan cara pendaftaran di sini.

Juknis PPDB Madrasah 2025/2026: Panduan Lengkap.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Juknis ini menjadi pedoman lengkap bagi seluruh sekolah Madrasah dalam menjalankan proses PPDB tahun ini, memastikan penerimaan siswa baru berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sosialisasi Juknis PPDB

Pentingnya sosialisasi ini tidak dapat dipungkiri untuk memastikan seluruh calon siswa dan orang tua memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme PPDB. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, meminta seluruh pihak terkait untuk segera mensosialisasikan juknis ini secara luas, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Koordinasi dan Pengawasan

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menekankan pentingnya koordinasi kebijakan di tingkat wilayah agar pelaksanaan PPDB dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan proses PPDB berjalan lancar dan sesuai dengan aturan, akan dilakukan pengawasan dan monitoring secara berkala.

Kesempatan Emas bagi Calon Siswa

Dengan adanya Juknis ini, diharapkan semakin banyak siswa yang berminat melanjutkan pendidikan di Madrasah dan mendapatkan kualitas pendidikan yang terbaik. “Melalui panduan teknis yang telah disusun dengan matang, kami berharap PPDB tahun ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang unggul dan kompetitif,” tegas Dirjen Pendidikan Islam.

Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait PPDB, simak link berikut:
https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-kskk-madrasah/ppdb-madrasah-tahun-pelajaran-20252026-resmi-dimulai-inilah-juknisnya.




Dokumen ini adalah keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah. Berikut adalah poin-poin utama:

1. Tujuan:
  • Menjamin PPDB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan kompetitif.
  • Memberikan pedoman bagi lembaga terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Madrasah, dalam pelaksanaan PPDB.

2. Prinsip PPDB:
  • Dilaksanakan secara daring atau luring.
  • Berbasis objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kompetitif.

3. Proses dan Persyaratan:
  • Prosedur penerimaan untuk jenjang Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  • Terdapat jalur reguler, prestasi, dan afirmasi.
  • Kuota afirmasi untuk peserta dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus.

4. Pelaporan dan Pengawasan:
  • Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Pengawasan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Sanksi:
  • Pelanggaran atas ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dokumen ini menjadi panduan teknis untuk memastikan pelaksanaan PPDB Madrasah berjalan sesuai peraturan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Click to comment