-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

SE Mendikbudristek 8 Tahun 2022 Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
author photo
By On

Salinan Surat edaran Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar.


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2O2O tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2Ol9 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Petajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.


2. Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.


3. Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:


a. menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);


b. menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan


c. mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.


4. Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.


5. Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.


Unduh SE Mendikbudristek No 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi KEJAR disini. 

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/

Click to comment