-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis Ijazah 2022
author photo
By On

Juknis Ijazah 2022

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.


Dokumen Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah.


Juknis ijazah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.


Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Penentuan spesifikasi, bentuk, dan pengisian Blangko Ijazah diatur dalam pasal 2 secara rinci dijabarkan dalam lampiran 1 persejen.


Tanggal kelulusan peserta didik diatur dalam pasal 6 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  • Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
  • Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan. 

Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan. Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.


Nomor dan Kode Ijazah

1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).


2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).


3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).


4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode SPK, dan nomor seri (nomorator).


5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).


6. Kode Penerbitan terdiri dari:

  • Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikandi dalam negeri; dan
  • Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).


7. Kode Provinsi terdiri dari nomor urut sebagai berikut:

  • 01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • 02 = Provinsi Jawa Barat;
  • 03 = Provinsi Jawa Tengah;
  • 04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • 05 = Provinsi Jawa Timur;
  • 06 = Provinsi Aceh;
  • 07 = Provinsi Sumatera Utara;
  • 08 = Provinsi Sumatera Barat;
  • 09 = Provinsi Riau;
  • 10 = Provinsi Jambi;
  • 11 = Provinsi Sumatera Selatan;
  • 12 = Provinsi Lampung;
  • 13 = Provinsi Kalimantan Barat;
  • 14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
  • 15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
  • 16 = Provinsi Kalimantan Timur;
  • 17 = Provinsi Sulawesi Utara;
  • 18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
  • 19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
  • 20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • 21 = Provinsi Maluku;
  • 22 = Provinsi Bali;
  • 23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • 24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • 25 = Provinsi Papua;
  • 26 = Provinsi Bengkulu;
  • 27 = Provinsi Maluku Utara;
  • 28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • 29 = Provinsi Gorontalo;
  • 30 = Provinsi Banten;
  • 31 = Provinsi Kepulauan Riau;
  • 32 = Provinsi Sulawesi Barat;
  • 33 = Provinsi Papua Barat; dan
  • 34 = Provinsi Kalimantan Utara.


8. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

  • D untuk Pendidikan Dasar;
  • M untuk Pendidikan Menengah;
  • PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
  • PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
  • PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.


9. Kode Satuan Pendidikan meliputi: 

  • SD untuk Sekolah Dasar;
  • SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
  • SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
  • SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
  • SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
  • SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
  • SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan.


10. Kode Kurikulum meliputi:

  • K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
  • K13-3 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; dan
  • K13-4 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.


11. Kode SPK untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama.


Download Juknis Ijazah 2022


Contoh Kode Blangko

1. DN-01/D-SD/K13/0000001 | Kurikulum 2013 SD

2. LN/D-SD/K13/0000001 | Kurikulum 2013 pada SILN SD

3. D-SDLB/0000001 | SDLB

4. DN/D-SD/SPK/0000001 | SPK SD

5. DN/PA/0000001 | Program Paket A 

6. LN/PA/0000001 | Program Paket A Luar Negeri

7. DN-01/D-SMP/K13/0000001 | Kurikulum 2013 SMP

8. LN/D-SMP/K13/0000001 | Kurikulum 2013 pada SILN SMP

9. D-SMPLB/0000001 | SMPLB

10. DN/D-SMP/SPK/0000001 | SPK SMP

11. DN/PB/0000001 | Program Paket B 

12. LN/PB/0000001 | Program Paket B Luar Negeri

13. DN-01/M-SMA/K13/0000001 | Kurikulum 2013 SMA

14. LN/M-SMA/K13/0000001 | Kurikulum 2013 pada SILN SMA

15. M-SMALB/0000001 | SMALB

16. DN/M-SMA/SPK/0000001 | SPK SMA

17. M-SMK/K13-3/0000001 | Kurikulum 2013 Program 3 Tahun

18. M-SMK/K13-4/0000001 | Kurikulum 2013 Program 4 Tahun

19. DN/PC/0000001 | Program Paket C 

20. LN/PC/0000001 | Program Paket C Luar Negeri


Click to comment