EHB BKS Apa itu?
EHB BKS (Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone) adalah kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim yang bertujuan untuk memetakkan mutu pendidikan sekolah selama satu tahun.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan Pendidikan SMA, melaksanakan evaluasi terhadap Satuan Pendidikan melalui Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB.
EHB dilakukan dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
EHB diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. EHB diselenggarakan melalui tes daring semi online secara tatap muka di sekolah berdasarkan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur.
EHB tersebut dapat menggunakan komputer atau smartphone dan dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari yang selanjutnya dinamakan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone disingkat EHB-BKS.
EHB BKS Untuk Apa?
Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai Pengendalian dan Pemetaan Mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri/Swasta di Provinsi Jawa Timur dan tidak dipergunakan sebagai kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.
Pemetaan yang dimaksud meliputi pencapaian kompetensi peserta didik selama kelas X semester 1 pada kondisi normal, kelas X semester 2 dan kelas XI, serta kelas XII dalam pandemi Covid-19 (kondisi khusus), sekaligus persiapan bagi peserta didik untuk mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), dan menguatkan soal model AKM (Asesmen Kompetensi Minimum).
EHB BKS 2022 Kapan?
Mengutip dari domnis, pelaksanaan EHB-BKS SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2021/2022:
- EHB-BKS dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tanpa mengganggu proses pembelajaran kelas X dan XI;
- EHB-BKS dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 7 Maret 2022 s.d. 10 Maret 2022;
- EHB-BKS dilaksanakan maksimal 2 (dua) sesi dalam sehari;
- EHB-BKS mengevaluasikan sebanyak 2 (dua) dan/atau 1 (satu) mata pelajaran dalam sehari; dan
- Jadwal Pelaksanaan EHB-BKS. Terlampir di domnis.