-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Merge Data PTK Dapodik (PTK Ganda)
author photo
By On
Merge Data PTK Dapodik (PTK Ganda)

Merge Data PTK dalam rangka Single Identity PTK. Salah satu kasus yang terjadi pada aplikasi dapodik versi 2022 adalah terdapat data PTK ganda. Berikut penjelasan lengkap dari tim dapodik yang kami salin ulang.


Dalam rangka penigkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami (tim dapodik) melakukan proses Merge PTK.


Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.


Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK:

  1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;
  2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;
  3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;
  4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.

Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll).


Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.


Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Click to comment