-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis PPDB Jawa Timur 2021/2022
author photo
By On
Juknis PPDB Jawa Timur 2021/2022
Pelaksanaan PPDB Jawa Timur tahun 2021/2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2021/2022.


Sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring penuh (Full Online) dan cukup berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan selama masih diberlakukannya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.

KETENTUAN UMUM PPDB JATIM 2021

1. Pendaftaran PPDB melalui jalur :
a. Zonasi (minimal 50%),
b. Afirmasi (minimal 15%),
c. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 5%), dan/atau
d. Prestasi (sisa kuota).

2. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk;

3. Pengecualian Jalur PPDB Online di Jawa Timur:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya),
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
c. Sekolah Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung);
d. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman,
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombel.

4. Pada PPDB 2021, PENYANDANG DISABILITAS MASUK PADA JALUR AFIRMASI. (pada PPDB 2020, Penyandang Disabilitas masuk pada jalur Zonasi)

5. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi
a. Bencana Alam, dan/atau
b. Bencana Sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).

6. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah, melalui JALUR ZONASI SMK. (pada PPDB 2020 jalur Zonasi SMK tidak ada)

JALUR PPDB JATIM 2021 – JENJANG SMA

1. AFIRMASI (15%) TERMASUK KELUARGA TIDAK MAMPU, ANAK BURUH, DAN PENYANDANG DISABILITAS.

2. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA /WALI 
(MAKSIMAL 5%), TERMASUK ANAK GURU, TENDIK, DAN ANAK TENAGA KESEHATAN.

3. PRESTASI HASIL LOMBA (5%) TERMASUK PRESTASI LOMBA AKADEMIK DAN LOMBA NON 
AKADEMIK.

4. PRESTASI NILAI AKADEMIK (25%) GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5, dan NILAI AKREDITASI SEKOLAH SMP.

5. ZONASI SMA (MINIMAL 50%).

JALUR PPDB JATIM 2021 – JENJANG SMK

1. AFIRMASI (15%) TERMASUK KELUARGA TIDAK MAMPU, ANAK BURUH, DAN PENYANDANG DISABILITAS.

2. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA /WALI (MAKSIMAL 5%), TERMASUK ANAK GURU, TENDIK, DAN ANAK TENAGA KESEHATAN.

3. PRESTASI HASIL LOMBA (5%) TERMASUK PRESTASI LOMBA AKADEMIK DAN LOMBA NON AKADEMIK.

4. PRESTASI NILAI AKADEMIK (MINIMAL 65%) GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5, dan NILAI AKREDITASI SEKOLAH SMP.

5. ZONASI SMK (MAKSIMAL 10%)

JALUR AFIRMASI KUOTA 15 %

JALUR AFIRMASI 15% SMA DALAM ZONA/ZONA YANG BERBATASAN, SMK DALAM/LUAR ZONA Hanya dapat memilih 1 Sekolah

1. KELUARGA TIDAK MAMPU 7%
  • Terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah, antara lain : KIP, KIS, KKS, PBPNT, dan lainnya. Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

2. ANAK BURUH Maksimal 5%
  • Terdaftar sebagai penerima program bantuan Pemerintah dan memiliki tanda keanggotaan Serikat Buruh. Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah Masuk kategori Difabel dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP.

3. PENYANDANG DISABILITAS Maksimal 3%
  • Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis atau sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk, sedangkan sekolah lain dapat menerima siswa sesuai layanan yang ada.

JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI MAKSIMAL KUOTA 5 %

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU 5% SMA DALAM  ZONA/ZONA YANG BERBATASAN, 
SMK DALAM/LUAR  ZONA Hanya dapat memilih 1 Sekolah

1. PINDAH TUGAS 2%
  • Pindah tugas orang tua melampirkan surat keterangan pindah dari Instansi/Perusahaan  dan Surat keterangan Domisili (SKD).

2. ANAK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2%
  • Untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan (PNS/Non PNS), yang bisa mendaftar hanya di tempat orang tuanya bertugas,
  • Melampirkan surat tugas orang tua,
  • Di Seleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.

3. ANAK TENAGA KESEHATAN 1%
  • Untuk anak Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, Sopir Ambulance, dan tenaga teknis), yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, 
  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit,
  • Diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA KUOTA 5 %

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA 5% SMA DALAM ZONA/ZONA YANG BERBATASAN, SMK DALAM/LUAR ZONA Hanya dapat memilih 1 Sekolah

1. LOMBA AKADEMIK 2%
2. LOMBA NON AKADEMIK 3%
  1. Perlombaan/Kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang,
  2. Diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta, di tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional,
  3. Diberikan skor dengan ketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan,
  4. Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu, Jika kuota tidak terpenuhi maka dilakukan seleksi pada prestasi kategori beregu,
  5. Prestasi beregu jumlah yang diterima disetiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua) anak dari setiap jenis perlombaan,
  6. Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal,
  7. Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya.

SISTEMATIKA PENGHITUNGAN SKOR

A. PRESTASI BERJENJANG (INDIVIDU)
JUARA KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL
I 16 32 64 128
II 8 16 32 64
III 4 8 16 32
B. PRESTASI BERJENJANG (BEREGU)
JUARA KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL
I 8 16 32 64
II 4 8 16 32
III 2 4 8 16
C. PRESTASI TIDAK BERJENJANG (INDIVIDU)
JUARA KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL
I 8 16 32 64
II 4 8 16 32
III 2 4 8 16
D. PRESTASI TIDAK BERJENJANG (BEREGU)
JUARA KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL
I 4 8 16 32
II 2 4 8 16
III 1 2 4 8

  • Khusus Hafidz Qur’an(Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kab/Kota.), skoring sebagai berikut :
  • 5 – 9 Juz = 16
  • 10 – 19 Juz = 32
  • 20 - 29 Juz = 64
  • 30 Juz = 128
  • Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara :
  • ➢ Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
  • ➢ Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA KUOTA 25%

Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 sampai 5 dan Nilai Akreditasi Sekolah Asal (SMP)

1. GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 - 5 70%
Nilai Mata Pelajaran (pengetahuan) diambil dari :
1. Pendidikan Agama (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris

2. NILAI AKREDITASI SEKOLAH ASAL (SMP) 30%
Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan:
1. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
2. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70.
3. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.

Jika jumlah nilai akhir sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan :
1. Prioritas urutan nilai mata pelajaran;
2. waktu pendaftaran.

1. SEKOLAH DALAM ZONA DAPAT MENERIMA PENDAFTAR DARI DALAM DAN LUAR ZONA, PADA ZONA YANG BERBATASAN;
2. DAPAT MEMILIH 3 (TIGA) SEKOLAH TUJUAN, KETIGANYA DAPAT DIDALAM ZONA ATAU 2 (DUA) DIDALAM ZONA DAN 1 (SATU) DILUAR ZONA.

JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK KUOTA MINIMAL 65%

Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 sampai 5 dan Nilai Akreditasi Sekolah Asal (SMP)
1. GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 - 5 70%
Nilai Mata Pelajaran (pengetahuan) diambil dari :
1. Pendidikan Agama (Mts/SMPK = nilai rata-rata Agama)
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris

2. NILAI AKREDITASI SEKOLAH ASAL (SMP) 30%
Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan:
1. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
2. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70;
3. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.

Jika jumlah nilai akhir sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan :
1. Prioritas urutan nilai mata pelajaran;
2. waktu pendaftaran.

1. SEKOLAH DAPAT MENERIMA PENDAFTAR DARI DALAM DAN LUAR ZONA;
2. DAPAT MEMILIH 3 (TIGA) KOMPETENSI KEAHLIAN PADA 1 (SATU) SEKOLAH ATAU DI SEKOLAH YANG BERBEDA;
3. WAJIB MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN SEHAT DAN SURAT KETERANGAN TIDAK BUTA WARNA PADA KOMPETENSI KEAHLIAN YANG MEMPERSYARATKAN.

JALUR ZONASI SMA KUOTA MINIMAL 50 %

1. Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;

2. Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;

3. Sekolah pada Kab/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);

4. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2021;

5. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena keadaan tertentu, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu keluarga. Keadaan tertentu meliputi:
a) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021;
b) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

6. Bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat di Kelurahan/Desa, tanpa dibatasi masa domisili;

7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

JALUR ZONASI SMK KUOTA MAKSIMAL 10 %

1. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi);

2. Calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda;

3. Sekolah pada Kab/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);

4. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2021;

5. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena keadaan tertentu, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu keluarga. Keadaan tertentu meliputi:
a) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021;
b) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

6. Bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat di Kelurahan/Desa, tanpa dibatasi masa domisili;

7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;

JADWAL PPDB 2021

jadwal ppdb jatim 2021/2022

jadwal ppdb jatim 2021/2022


Click to comment