Sesuai dengan arahan Kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian formulir kesiapan proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah kebijakan pelaksanaan pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.
Data tentang kesiapan belajar sekolah dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembelajaran di masa pandemi ini dilakukan untuk mengidentifikasi kesiapan belajar di satuan pendidikan secara tatap muka atau daring (online).
Salah kaprahnya mengisi keabsahan data tersebut tentunya bukan operator. Operator hanya menginput data yang sudah matang dengan berbagai berkas dokumen yang sudah disiapkan oleh sekolah, tugas tanggung jawab tersebut mestinya satgas covid yang sudah dibentuk oleh sekolah.
Di laur sana masih banyak sekolah yang menyerahkan pengisian data kuesioner seutuhnya kepada operator yang tanpa disertai dokumen pembuktian keabsahan.
Untuk melihat verifikasi dan validasi kesiapan belajar tatap muka sebelumnya sekolah sudah harus mengisi koesioner. Ada dua koesioner yang dispakan oleh Kemdikbud yakni Kesiapan Belajar dan Proses Pembelajaran.
Proses Verval Kesiapann Belajar melibatkan dinas pendidikan setempat, melalui laman ini http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ Anda bisa melihat status sekolah sudah verval dan disetujui atau ditolak.
Untuk menampilkan data sekolah, pada "Menu Verval" pilih "Kesiapan Belajar", pilih "Provinsi", pilih "Kabupaten", pilih "Kecamatan". Untuk melihat detail profil kesiapan belajar pada sekolah bersangkutan silahkan klik pada nomor NPSN nya.
Demikian sekilas cara cek setatus verval kesiapan belajar tatap muka sekolah