-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)
author photo
By On

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan seleksi PPPK (P3K), pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH) karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan. Berikut langkahnya:

Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)

  1. Login Info GTK dengan masing-masing akun
  2. Klik tautan verval Ijazah S1/D4
  3. Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
  4. Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah (lampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB))

Agar PT dan prodi jurusan dapat ditemukan silahkan update Riwayat Pendidikan Formal di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau langsung melalui aplikasi Dapodik login dengan akun masing-masing PTK.

Apa itu PPPK (P3K)?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.


Perbedaan P3K dan PNS

#PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


#Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.


#PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K. Hak PNS diatur dalam Pasal 21, sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22. Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


#Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c, Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98. Salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. Masa kerja P3K lebih fleksibel.


Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:


# Gaji dan Tunjangan PPPK

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 dan Pasal 80. Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101. Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat. Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat.



Click to comment