-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Perpanjangan CutOff Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020
author photo
By On

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.

Perpanjangan CutOff Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020

Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana PIP diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020 (DISINI). Pengusulan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.

2. Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut:

  • a. Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
  • b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).

3. Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:

  • a. Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
  • b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C); melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.

4. Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober 2020.


Jumlah usulan masing-masing kabupaten/kota yang ditargetkan secara proporsional oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan prosentase keluarga desil 1 s.d. 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat digunakan sebaik-baiknya.


Sehubungan surat dari kami sebelumnya nomor 1049/J5/BP/2020 tanggal 21 Agustus 2020 tentang Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 sebagaimana terlampir, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu pengusulan calon penerima PIP diperpanjang sampai dengan tanggal 5 November 2020 dengan pertimbangan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi Dinas Pendidikan dalam hal pelaksanaan verifikasi data.


Berkaitan dengan kelengkapan legalitas sebagai syarat kami memproses data usulan peserta didik dimaksud untuk ditetapkan sebagai penerima PIP, kami mohon agar surat pengusulan bertanda tangan Kepala Dinas sesuai kewenangannya dan telah mengikuti format sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020) dan disampaikan paling lambat tanggal 10 November 2020 dapat diunggah melalui aplikasi SiPintar.


Sehubungan surat nomor 1491/J5/BP/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 sebagaimana terlampir, serta didasari pertimbangan teknis terkait proses verifikasi dan pengusulan data, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu pengusulan calon  penerima PIP tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 diperpanjang kembali menjadi sampai dengan tanggal 12 November 2020;
  2. Satuan Pendidikan segera melakukan pengiriman data/sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 karena penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;
  3. Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
  4. Siswa yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB  tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak dapat diusulkan.
Unduh SE Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2

Click to comment