SK penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 untuk sekolah sudah dikeluarkan oleh Kemdikbud lusa lalu dengan besaran 60 juta setiap sekolah baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Sebentar lagi dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing. Untuk memastikan penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Anda bisa melihatnya melalui website bos.kemdikbud.go.id.
Meskipun penggunaan dana tersebut fleksibel seperti penggunaan dana BOS Reguler namun tetap mengacu pada juknis penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 yakni permendikbud nomor 24 tahun 2020.
Alokasi dana dan pengelolaan di jelaskan dalam bab III pasal 7:
(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan
untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
(2) Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai
secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Silahkan download salinan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA disini