-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

TPG Cary Over 2020
author photo
By On
Cary Over Tunjangan Profesi Guru 2019 akan dibayarkan 2020. Jika tahun sebelumnya TPG Anda belum dibayarkan maka di tahun ini akan dirapel. Namun sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa yang bisa mendapatkan cary over TPG adalah bagi guru yang lembar valdasi info GTK tahun sebelumnya sudah valid dan berSKTP namun belum sempat dicairkan.

Cary Over Tunjangan Profesi ini juga diberikan bagi guru yang lulus sertifikasi 2019 yang pada waktu itu untuk pencairan semester pertama hanya menerima pembayaran triwulan 1. Silahkan cek Info GTK Anda apabila keluar tabel seperti dibawah ini maka Anda berhak mendapatkan cary over.
TPG Cary Over 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mendefinisikan Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen;
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru;
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap;
  • Berusia paling tinggi 60 tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen. Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru PNS dan bukan PNS (TPG Non PNS).

Bagi guru PNS yang menduduki jabatan fungsional, TPG diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan. Sedangkan bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, sesuai Permendiknas Nomor 72 tahun 2008, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Pada Kementerian Agama, Guru bukan PNS yang berhak menerima tunjangan profesi terdiri dari guru madrasah dan guru pendidikan agama pada sekolah. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi Guru bukan PNS dibebankan kepada DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014, Pembayaran tunjangan profesi bagi Guru bukan PNS pada Kementerian Agama ditetapkan oleh KPA pada masing-masing satker terkait. Permohonan pembayaran diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
  1. fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
  2. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya, bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama; dan
  3. surat keterangan beban kerja (SKBK) asli.

Click to comment