Skip to main content

Syarat Pencairan PIP Kolektif 2018,2019,2020

Dalam rangka percepatan pencairan dana PIP jenjang SD, SMP, SMA, SMK termasuk Paket 
A/B/C Tahun 2018, 2019 dan 2020 serta rekonsiliasi jumlah pencairan dana PIP dengan bank penyalur untuk rencana pengembalian dana PIP Tahun 2018, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak Ibu agar: 
1. Terus mendorong upaya percepatan pencairan dana PIP di wilayah tugas masing-masing antara lain dengan cara:
  • (a) mendata jumlah penerima PIP yang sudah dan belum mencairkan dana;
  • (b) mengikuti rapat teknis atau secara video conference (vicon) kegiatan percepatan pencairan PIP;
  • (c) memerintahkan kepala sekolah untuk menginformasikan agar peserta didik penerima segera mencairkan dana PIP; dan
  • (d) berkoordinasi dengan bank penyalur setempat untuk membantu kelancaaran proses pencairan dana PIP sesuai ketentuan. 
2. Mendata dan menyampaikan jumlah peserta didik penerima PIP yang berpotensi tidak dapat 
mencairkan dana untuk PIP Tahun 2018. Peserta didik penerima yang termasuk dalam kategori 
ini adalah karena kondisi/alasan:
  • (a) siswa sudah tidak berada di sekolah, sudah lulus, atau tidak diketahui keberadaanya;
  • (b) meninggal dunia;
  • (c) menolak menerima dana PIP;
  • (d) sudah mampu secara ekonomi;
  • (e) siswa menerima dana PIP Tahun 2018 lebih dari 1 (satu) kali(ganda); dan
  • (f) adanya larangan Pemda setempat menerima dana PIP bersamaan dengan dana bantuan sejenis dari sumber dana pemerintah daerah setempat. 
3. Terkait butir 2 di atas, hasil pendataan siswa berpotensi tidak dapat mencairkan dana dapat 
diinput ke dalam Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) pada menu 
PELAPORAN yang akan dibuka pada tanggal 1 Juni 2020 dan ditutup pada tanggal 30 Juni 
2020.

Data tersebut akan digunakan untuk rekonsiliasi data siswa tidak mencairkan dana yang selanjutnya akan diproses pengembalian ke Kas Umum Negara oleh Kemdikbud sesuai 
ketentuan yang berlaku.

Alur Proses PIP
  • Penyerahan Dokumen dari sekolah kepada petugas BNI dilakukan secara tidak lansung dengan media e-mail/mailer (Menghindari kontak lansung).
  • Pencairan Kolektif oleh Kepala Sekolah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke BNI.
  • Pelaksanaan Terjadwal (by appoiment) oleh Kepala Sekolah ke BNI dibatasi dan dijadwal untuk menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan menghindari penumpukan antrian.
Administrasi Dokumen Kolektif PIP
Syarat Pencairan PIP Kolektif 2018,2019,2020
Pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan secara kolektif , dengan persyaratan dokumen-dokumen sesuai yang telah dicantumkan di Petunjuk Pelaksanaan, yaitu : 
  1. Surat Kuasa untuk Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana dari siswa penerima PIP yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah (untuk SMA/SMK/Madrasah) dan Ketua Lembaga (untuk PKBM).
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah (untuk SMA/ SMK /Madrasah) dan Ketua Lembaga (untuk PKBM).
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga yang menerangkan siswa penerima PIP.
  4. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya.
  5. SK Pengangkatan / Ketua Lembaga definitive yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
  6. Fotokopi ID Siswa.
  7. Form Aplikasi Pembukaan Rekening Simpel dan Slip penarikan yang semua sdh di ttd siswa.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...