-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Syarat Pencairan PIP Kolektif 2018,2019,2020
author photo
By On
Dalam rangka percepatan pencairan dana PIP jenjang SD, SMP, SMA, SMK termasuk Paket 
A/B/C Tahun 2018, 2019 dan 2020 serta rekonsiliasi jumlah pencairan dana PIP dengan bank penyalur untuk rencana pengembalian dana PIP Tahun 2018, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak Ibu agar: 
1. Terus mendorong upaya percepatan pencairan dana PIP di wilayah tugas masing-masing antara lain dengan cara:
  • (a) mendata jumlah penerima PIP yang sudah dan belum mencairkan dana;
  • (b) mengikuti rapat teknis atau secara video conference (vicon) kegiatan percepatan pencairan PIP;
  • (c) memerintahkan kepala sekolah untuk menginformasikan agar peserta didik penerima segera mencairkan dana PIP; dan
  • (d) berkoordinasi dengan bank penyalur setempat untuk membantu kelancaaran proses pencairan dana PIP sesuai ketentuan. 
2. Mendata dan menyampaikan jumlah peserta didik penerima PIP yang berpotensi tidak dapat 
mencairkan dana untuk PIP Tahun 2018. Peserta didik penerima yang termasuk dalam kategori 
ini adalah karena kondisi/alasan:
  • (a) siswa sudah tidak berada di sekolah, sudah lulus, atau tidak diketahui keberadaanya;
  • (b) meninggal dunia;
  • (c) menolak menerima dana PIP;
  • (d) sudah mampu secara ekonomi;
  • (e) siswa menerima dana PIP Tahun 2018 lebih dari 1 (satu) kali(ganda); dan
  • (f) adanya larangan Pemda setempat menerima dana PIP bersamaan dengan dana bantuan sejenis dari sumber dana pemerintah daerah setempat. 
3. Terkait butir 2 di atas, hasil pendataan siswa berpotensi tidak dapat mencairkan dana dapat 
diinput ke dalam Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) pada menu 
PELAPORAN yang akan dibuka pada tanggal 1 Juni 2020 dan ditutup pada tanggal 30 Juni 
2020.

Data tersebut akan digunakan untuk rekonsiliasi data siswa tidak mencairkan dana yang selanjutnya akan diproses pengembalian ke Kas Umum Negara oleh Kemdikbud sesuai 
ketentuan yang berlaku.

Alur Proses PIP
  • Penyerahan Dokumen dari sekolah kepada petugas BNI dilakukan secara tidak lansung dengan media e-mail/mailer (Menghindari kontak lansung).
  • Pencairan Kolektif oleh Kepala Sekolah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke BNI.
  • Pelaksanaan Terjadwal (by appoiment) oleh Kepala Sekolah ke BNI dibatasi dan dijadwal untuk menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan menghindari penumpukan antrian.
Administrasi Dokumen Kolektif PIP
Syarat Pencairan PIP Kolektif 2018,2019,2020
Pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan secara kolektif , dengan persyaratan dokumen-dokumen sesuai yang telah dicantumkan di Petunjuk Pelaksanaan, yaitu : 
  1. Surat Kuasa untuk Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana dari siswa penerima PIP yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah (untuk SMA/SMK/Madrasah) dan Ketua Lembaga (untuk PKBM).
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah (untuk SMA/ SMK /Madrasah) dan Ketua Lembaga (untuk PKBM).
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga yang menerangkan siswa penerima PIP.
  4. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya.
  5. SK Pengangkatan / Ketua Lembaga definitive yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
  6. Fotokopi ID Siswa.
  7. Form Aplikasi Pembukaan Rekening Simpel dan Slip penarikan yang semua sdh di ttd siswa.

Click to comment