-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

1.133 Alokasi Formasi Tenaga Guru CPNS Jatim 2019/2020
author photo
By On
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 810/5096/204/2019 Tanggal 11 November 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Alokasi Formasi Tenaga Guru CPNS Jatim 2019/2020
Download informasi lengkapnya CPNS Jatim 2019

Pelamar Formasi Tenaga Guru:
a. Pendaftar jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada https://sscn.bkn.go.id/;

b. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB; c. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada http://bkd.jatimprov.go.id/);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib menyertakan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5. Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:
a. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
b. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
c. Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
d. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada saat pendaftaran, diupload dalam bentuk scan.

6. Sertifikat Pendidik (linier dengan jabatan yang dilamar) khusus bagi pelamar formasi jabatan guru yang telah memiliki, dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

7. Melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat lulus:
a. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi terkait status akreditasi.
b. Tidak dalam status kadaluarsa.

8. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan dengan berlatar belakang merah.

Click to comment