Aturan Pemasangan Simbol Negara Di Satuan Pendidikan mengenai ukuran foto Presiden dan Wakil presiden dalam ruang kelas.
Pemasangan simbol-simbol negara yakni gambar presiden, gambar pahlawan nasional, lambang negara di satuan pendidikan menjadi bagian yang penting dalam proses menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.
Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-ll72/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2O19 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, disampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan
Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024.
Kepala Satuan pendidikan dihimbau untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-ll72/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2O19 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, disampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan
Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024.
Kepala Satuan pendidikan dihimbau untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
- a. Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan
- b. Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
Unduh Ukuran Foto Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 S.D. 2024
Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A3) [download] [link alternatif]
Foto Resmi Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A2) [download] [link alternatif]
Foto Resmi Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A3) [download] [link alternatif]
Foto Resmi Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 (Ukuran A2) [download] [link alternatif]
Surat Edaran Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 [download]
Selain pemesangan simbol negara diatas, juga kepala Satuan Pendidikan dihimbau untuk:
- Memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
- Memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
- Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan mennyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Sumber resmi surat edaran Mendikbud nomor 11 tahun 2019 tentang pemasangan simbol-simbol negara disatuan pendidikan.