-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

SE Dirjen DIkdasmen Percepatan Dapodik, Poin 5 Bikin Down Operator!
author photo
By On
Informasi percepatan pengisian Dapodik setiap tahunnya akan dihimbau secara resmi melalui surat edaran Dirjen Dikdasmen. Tahun ini Sekretaris Jenderal Kemendikbud selaku Plt Dirjen Dikdasmen telah mengeluarkan Surat nomor: 15709/D/TU/2019, Hal: Percepatan Pengisian Dapodik.
SE Dirjen DIkdasmen Percepatan Dapodik, Poin 5 Bikin Down Operator!
Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen kembali mengingatkan tentang pelaksanaan Permendikbud nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik bahwa setiap sekolah minimal 2 kali dalam 1 tahun periode untuk melakukan updating data Dapodik.

Proses validasi dan verifikasi (Verval) sangat penting untuk dilakukan mengingat data yang bersumber dari Dapodik digunakan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengenai hal tersebut diatas operator sudah maklum karena operator sebagai ujung tombak pendataan di satuan pendidikan sudah barang tentu melakukan pekerjaannya semaksimal mungkin dan tidak mengenal waktu. Bahkan operator rela hanya menerima insentif sekedarnya untuk pengerjaan beberapa aplikasi pendataan.

Berbicara 5 poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, justeru menjadi bumerang bagi operator sekolah terutama pada poin yang ke-5. Berikut jelasnya poin-poin tersebut:
  1. Data yang telah diisi oleh satuan pendidikan melalui para operator, harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, LPMP, Pengawas sekolah dan unsur terkait lainnya, untuk menjamin kebenaran data yang diimputkan ke dalam aplikasi Dapodik.
  2. Data yang bersumber dari Dapodik, akan digunakan sebagai bahan perencanaan pendidikan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
  3. Kondisi data pokok pendidikan menggambarkan sampai saat ini masih banyak yang belum terisi dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil satuan pendidikan.
  4. Satuan pendidikan secara berkala diminta minimal 2 kali dalam 1 tahun, untuk melakukan updating data, hal ini untuk menjamin data selalu dalam kondisi terbarukan, valid, dan akuntabel.
  5. Hasil validasi dan verifikasi yang telah dilakukan, jika terindikasi adanya ketidakbenaran data satuan pendidikan dangan kondisi riil di satuan pendidikan, kami minta saudara bekerja sama dengan aparat pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan audit, dan menerapkan reward adn punishment, mengingat pada saat ini Tim BPK sedang melakukan uji lapangan terkait validitas dan akuntabilitas Dapodik.
Kemudian jika terindikasi adanya ketidakbenaran data dengan kondisi riil di sekolah untuk melakukan klarifikasi dan audit dan menerapkan kebijakan reward dan punishment.
Memperhatian diatas, kita merasakan Operator akan menjadi kambing hitam di satuan pendidikan karena lemahnya payung hukum yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban operator. Katakanlah bahwa reward yang bisa didapatkan operator selama ini hanya ucapan terimakasih. Hal ini akan berbalik 360 derajat jika operator terkena punishment. Sungguh tidak sebanding.

Artinya jika benar-benar terjadi punishment maka pihak yang terkait akan cuci tangan, seperti wakasis, waka kurikulum, waka sarpras bahkan kepsek karena menganggap bahwa semua itu sudah menjadi tanggung jawab operator.

Perlu menjadi perhatian penting bahwa tidak semua satuan pendidikan memperlakukan operator sekolah dengan baik. Alih-alih, Anda bisa bayangkan contoh kecil dalam pembentukan SK tim pendataan Dapodik, pada kenyataannya semua operator yang mengerjakan merangkap tugas Waka sarpras, waka kurukulum dan lain sebagainya.

Jadi poin 5 dalam SE tersebut justeru menyudutkan kinerja operator karena tanggung jawab yang begitu besar terhadap realitas data satuan pendidikan terbebankan kepada operator dan bukan lagi sekolah.

Jika operator diperhatikan kesejahteraannya oleh pemerintah dan dianggap setara pekerjaannya dengan pegawai pemerintah maka bisa jadi menerima adanya penerapan kebijakan reward dan punishment. Tah, karena sudah menjadi bagian dari pegawai pemerintah.

Solusi sementara untuk mengantisipasi audit tim BPK, sebagai pembelaan operator, Anda harus mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa Anda tidak mengisi data dapodik dengan sendirinya.

Selamat berjuang para Operator, salam satu data. Unduh surat edaran nomor: 15709/D/TU/2019, Hal: Percepatan Pengisian Dapodik

Click to comment