-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
author photo
By On
Dulu aplikasi Dapodik dibawah versi 2017 operator masih bisa memasukkan data peserta didik dengan mudah, apakah peserta didik tersebut mutasi atau tidak, setelah rilis versi 2018 untuk penambahan data siswa, operator harus melakukan tarik PD termasuk juga untuk siswa yang mutasi, namun bagaimana dengan siswa yang diluar Dapodik?
Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
Sering menjadi perbincangan bahwa melakukan mutasi siswa lintas naungan Kemenag ke Kemdikbud dan sebaliknya Kemdikbud ke Kemenag tidak bisa diterima dengan alasan yang beragam seperti halnya beda KKM, beda penilaian Raport, Beda mata pelajaran dan lain sebaginya. Memang sekolah memiliki aturan tambahan kebijakan sendiri dalam mengatur penerimaan peserta didik meskipun sudah memiliki Undang-undang atau Permen dari naungan masing-masing.

Sekolah negeri memang tidak bisa sembarangan dalam menerima siswa mutasi karena aturannya sangat ketat terkait dengan penetapan rombel dan daya tampung rasio peserta didik dalam PPDB. Hal ini bisa menjadi berbeda ketika terjadi pada sekolah swasta. Pertanyaan yang sering muncul bisakah mutasi sekolah lintas naungan SMP ke MTs, MA ke SMA?

Untuk mengetahui benar tidaknya hal tersebut, tentu harus ada acuan/aturan yang baku dan berlaku. Aturan yang dipegang sebagai pedoman di Madrasah perihal mutasi siswa adalah Aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (PMA). Sementara pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa: 1. Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. 2. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. 3. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.

Isi pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Sekolah atau Madrasah manapun wajib menerima warga negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun sampai 15 tahun.

Pasal 75 menyatakan: Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.

Dengan kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari SMP ataupun dari MTs lintas naungan

Pasal 75 tersebut dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013 pasal 17 yang berbunyi: Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel MTs dapat menerima peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.

Menjawab pertanyaan diatas, secara hukum jika mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa mutasi siswa dari naungan kemdikbud ke Kemenag dan sebaliknya, bisa dilakukan.

Selanjutnya, pindah siswa (mutasi) bisa diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum, yakni:

  1. Pindah siswa dalam wilayah kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah yang lain tetapi masih dalam satu lingkup wilayah kabupaten/kota.
  2. Pindah siswa keluar wilayah kabupaten/kota, yaitu kepindahan siswa dari satu sekolah dalam satu kabupaten/kota menuju sekolah lainnya namun diluar wilayah kabupaten/kota tersebut.

Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas daerah masing-masing. Pindah siswa ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang bekerjasama untuk melakukan kepindahan siswa tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas setempat, yaitu :

Instansi pertama yang melakukan Mutasi Siswa, ini bisa dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.

Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan

  • Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
  • Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
  • Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa daerah tidak mensyaratkan ini.
  • Orang tua / wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang tua / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
  • Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
  • Orang tua / wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.

Di sekolah atau madrasah tujuan, prosedur untuk pindah masuk adalah sebagai berikut:

  • Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
  • Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
  • Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Prosedur mutasi siswa diatas bisa berbeda disetiap kondisi daerah, namun secara umum prosedur mutasi siswa seperti demikian.

59 komentar

avatar

Saya mau nanya kalo pindah sekolah dari smp negri ke madrasah/mts apakah di kenakan biaya?

avatar

tidak ada biaya untuk mutasi siswa. Hanya saja siswa harus menyelesaikan administrasi di sekolah asal jika masih ada kekurangan.

avatar

Mohon info, bisakah pindah sekolah dari SD swasta ke SD Negeri di tengah semester (misal bulan Agustus)?

avatar

bisa. Asal tidak melebihi jumlah robel yg ada.

avatar

Mohon info bisa kah pindah sekolah SMP swasta ke negri,caranyan bagaimana saya kurang paham trimakasih

avatar

Siswa harus diterima di sekolah tempat tujuan pindah terlebih dulu, dibuktikan dengan surat penerimaan mutasi siswa.

Jika sdh mutasikan siswa melalui dapodik. Lakukan sinkronisasi agar siswa busa ditarik sekolah tujuan.

avatar
This comment has been removed by the author.
avatar

mohon maaf mau tanya.
bagaimana cara pindah dari sma Swasta ke sma Negeri ?

kan kalau Swasta nya terakreditasi A boleh pindah Ke SMA Negeri.
nah,apakah boleh pindah pada tengah semester ? seperti bulan ini (Agustus) ?

avatar

boleh dalam satu zonasi.
sma tujuan masih ada tempat untuk siswa pindahan.
SMA tujuan menerima siswa pindahan tersebut.
Mutasikan siswa melalui Dapodik dan manajemen data dikdasmen.

avatar

berarti kalau masih kelas 1 sma bisa ya pindah sekarang ?

avatar

Bisa pak.. Asal diterima saja 😁

avatar

ini bener bisa dari semester 1 pindah ke sma negeri ? soalnya saya punya temen yang bersekolah di salah satu sma negeri..nah,katanya harus nunggu semester 2 ?

avatar

Bisa dan tidaknya Tergantung dari sekolah penerimanya pak..

avatar

Anak sya mau sy pindahkan dari Madrasah kab.brebes ke SD Negeri Tangerang. Bgaimana caranya,bisakah luar provinsi?

avatar

A.PERSYARATAN PINDAH RAYON DARI PROVINSI KE LUAR PROVINSI
1 Rangkap Foto Copy Surat Pindah Dari Sekolah Asal
1 Rangkap Foto Copy Rapor
1 Asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy Surat Pindah Rayon yang Disahkan/ Dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

B.PERSYARATAN PINDAH RAYON DARI PROVINSI LAIN KE PROVINSI
1 Rangkap Foto Copy Surat Pindah Dari Sekolah Asal
1 Rangkap Foto Copy Rapor
1 Asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy Surat Pindah Rayon yang Disahkan/ Dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Diketahui Oleh Dinas Pendidikan Provinsi Asal.
1 Rangkap Foto Copy Surat Keterangan / Rekomendasi Kesediaan Menerima dari Sekolah Yang Dituju

C.PERSYARATAN PINDAH RAYON DARI LUAR NEGERI KE DALAM NEGERI
1 Rangkap Foto Copy Surat Pindah Dari Sekolah Asal
1 Rangkap Foto Copy Rapor
1 Asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy Surat Pindah Rayon yang Disahkan/ Dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Diketahui Oleh Dinas Pendidikan Provinsi Asal
Surat Rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Persyaratan tersebut bisa disesuaikan dangan sekoalh penerima. Namun perlu diperhatikan bahwa masih ada ketersediaan kursi kosong bagi siswa.

avatar

Saya mau memindahkan anak saya dari sekolah MI ke SD,dan dr SD yg d tuju salah satu syarat nya tentang mutasi dapodik tp d sekolah asal mutasi emis,dan sedangkan d sekolah asal saya d persulit pihak sekolah sdngkan d sekolah yg d tuju itu salah satu syarat nya,bagaimana solusinya kalau seperti itu..,? Terima kasih

avatar

Bisa pak/bu, silahkan mutasikan anak Anda...

avatar

salam,,, apakah boleh anak saya pindahkan dari SMA swsata yang masih menggunakan rapor manual ke SMA negeri yg sdh menggunakan e-rapor, jika bolah bagaimana prosedurnya, tkb

avatar

Sebelumnya bapak harus lihat kebijakan sekolah tentang mutasi siswa.

avatar

siswa dari MA bisa tidak pindah ke SMA? siswa tersebut sudah menyelesaikan kelas X di MA kemudian pindah ke SMA ketika kelas XI. Prosedur pindah di dapodiknya bagaimana?

avatar

Bisa pak/bu. Tambah manual di manajemen dikdasmen pilih siswa luar dapodik setelah itu laporkan ke operator dinas setempat bawa surat mutasi siswa agar disetujui kemudian lakukan sinkronisasi dapodik.

avatar

Assalamu'alaikum,saya mau tanya cara dan berkas yg harus disiapkan kalau pindah sekolah antarkabupaten,contoh dari SMP N 2 Pati di Kabupaten Pati,ke SMP N 1 Gondangrejo di Kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah.Cara dan berkas yg harus disiapkan apa ya???bisa yg lebih mudah??

avatar

Raport, ijazah, akte/KK, Surat mutasi/penerimaan dari sekolah tujuan. Sebaiknya bapak konsultasikan kesekolah tujuan terlebih dulu.

avatar

Assalamu'alaikum,saya mau tanya cara dan berkas yg harus disiapkan kalau pindah sekolah antarkabupaten,contoh dari SMP N 2 Pati di Kabupaten Pati,ke SMP N 1 Gondangrejo di Kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah.Cara dan berkas yg harus disiapkan apa ya???bisa yg lebih mudah??

avatar

Sy sklah di MA lampung klo mau pindah ke SMAN di semarang bisa nggk ya?

avatar

Sy sklah di MA lampung klo mau pindah ke SMAN di semarang bisa nggk ya?

avatar

Sebelumnya, sebaiknya anda tanyakan ke sekolah tujuan terlebih dahulu karena setiap sekolah mempunyai aturan yang berbeda.

Namun secara umum jika pindah ke sekolah negeri cukup sulit.

avatar

Saya mau tanya kalo anak sama dari ma mau pindah ke sma swasta bisa ga ya

avatar

Anak saya kan sma y mau saya pindakan tapi apaka pip y masi dapet tidak pa
k

avatar

anak saya sebelumnya disekolah smpi lamongan,awal kelas 8 saya pindahkan ke smp pgri di kalimantan,awal masuk sudah ikut ujian semester tapi rapot belum ada karena waktu itu belum masuk data dapodik,kemudian anak saya ingin pindah lagi ke mtsm di lamongan tapi dipersulit di smp pgri karena di tuntut harus melunasi biaya masuk sekolah,jika tidak tidak akan dapat surat pindah,sedangkan rapot semester pun tidak ada,karena anak saya hanya masuk 2 minggu ttap muka 2 minggu online dimasa pandemi,apakah anak saya tetap bisa pindah ke mtsm jika tanpa surat pindah,mohon pencerahannya

avatar

Untuk mutasi siswa aturannya memang harus ada surat pindah/mutasi. Sudah menjadi kebijakan sekolah masing2 jika mutasi maka harus melunasi semua administrasi sebagai syarat pengambilan berkas administrasi siswa.

Pindah ke sekolah lain juga akan diminta berkas mutasinya. Kecuali Jika Anda menyatakan dropout dan harus mengulang lagi. 🙏

avatar

Ass. Mw tanya kalau pindah dr sekolah dasar islam terpadu swasta k madrasah ibtidaiyah bisahk?

avatar

Bisa. Namun sebaiknya Silahkan ditanyakan dulu karena sekolah/madrasah sekarang menerapkan sistem zonasi.

avatar

Anak saya pindah sekolah dari MAN ke SMA, setelah pindah,ada yg bilang bahwa nantinya anak saya akan sulit diakhir karena tidak terdata di dapodik, karena datanya terkunci di kemenag, apa benar begitu ya?
Sy jadi khawatir anak sy sulit mendaftar di PTN.
Mohon penjelasanya Pak..

avatar

Tidak. Sejauh ini jika masih terkoneksi dengann dapodik maka aman2 saja. Lakukan verva PD juga.

avatar
This comment has been removed by the author.
avatar

Kelas 8 smp semester 1 apa bisa pindah ke mts?

avatar

Bisa..yg penting sekolah tujuan mau menerima 😊🙏

avatar

kalau dari MAN ke SMAN nantinya bisa ikut SNMPTN ga ya (misal masuk 40% besar)?

avatar

Saya mau nanya,anak saya sekarang kelas 9 terus pengen pindah sekolah dari MTS ke SMP swasta terus sudah memenuhi persyaratannya terus dia pengen pindah lagi dari SMP swasta ke MTS apakah masih bisa pindah? Kata tetangga sudah tidak bisa pindah lagi karena surat dari kemenag sudah keluar

avatar

Bisa, asalkan memenuhi prosedur dari sekolah masing2.

Sebagai catatan siswa tidak bisa pindah ke sekolah asal.

avatar

Mau nanya apakah bisa dari madrasah Aliyah swasta pindah ke SMA negeri

avatar

Kayaknya sulit. Karena ada kapasitas daya tampung siswa sdh terpenuhi.

avatar

Kalau ada bangku yang kosong bisa?

avatar

Sebaiknya di konfirmasikan dulu ke sekolahan penerimanya.

avatar

bisakah pindah sekolah dari mts ke smp swasta pada semester 2
(kelas 7)

avatar

Apakah perbedaan kurikulum jadi alasan SMAN tidak mau menerima siswa pindahan dari MAN? Saya mau pindah dri MAN ke SMAN:)

avatar

Betul, karena ada beberapa mapel yang berbeda maka harus dilakukan matrikulasi dan proses ini tidak mudah. Oleh karenanya wajar jika sekolah beda naungan sulit untuk menerima mutasi siswa 🙏

avatar

Assalamualaikum,maaf kak mau tanya,anak saya kelas x ,asal pesantren yg berkurikulum mu'adalah,ingin pindah ke sekolah umum di semester genap ini.tetapi saya coba daftar tidak bisa karena beda kurikulum.itu solusi nya bagaimana ya kak? mohon bantuannya 🙏

avatar

Jika ke sekolah umum harus melakukan matrikulasi mapel yg tdk ada, dan prosesnya sangat rumit, Lebih sinkronnya ke jenjang MA saja.🙏

avatar

Assalamualaikum,
Ijin bertanya, anak saya Mts kelas 8, namun saat ini ditengah semester ingin pindah ke sekolah umum. Bagaimana syarat²nya? Dan juga apakah pindah saat pertengahan semester bisa dilakukan atau harus menunggu saat kenaikan ke Mts kelas 9? Terima kasih

avatar

Mutasi siswa bisa dilakukan di semester genap. Namun, Sebaiknya bapak/ibu koordinasikan dulu dengan sekolah penerima. Setiap sekolah memiliki kebijakan tambahan yang berbeda.

Untuk syarat-syarat mutasi bisa ditanyakan ke pihak sekolah yg bersangkutan.

avatar

Apakah bisa pindah dari MAN ke SMAN tanpa mengulang kelas?

avatar

Salsabila silahkan dilihat dulu kebijakan sekolah mengenai mutasi siswa...

Click to comment