-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Laporan Pengaduan TPP dan Berkas Inpassing ULT Kemdikbud
author photo
By On
Sudah pernah mengirim berkas Inpassing satu kelompok sekolah namun hanya sebagian berkas guru yang telah diverifikasi berkasnya sedangkan yang lainnya dinyatakan belum kirim berkas. Jika masalah ini terjadi pada Anda. Anda bisa melaporkannya ke layanan informasi dan pengaduan ult.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi berkas Anda. Sebenarnya pengaduan ini tidak hanya sebatas untuk berkas inpassing dan TPP saja, namun sifatnya sangat umum. Bisa NUPTK, verval PD, dana BOS, UKG, PKG, Mutasi, Dapodik, PPDB dan lain sebagainya.
Cara Laporan Pengaduan TPP dan Berkas Inpassing ULT Kemdikbud

Cara Laporan pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 pilihan : 1. online dan 2. offline :

1. Laporan Pengaduan ULT Kemdikbud secara online atau tidak lansung

Laporan pengaduan tidak langsung bisa melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Jika Anda berniat menggunakan laporan pengaduan formulir online caranya Anda bisa kunjungi alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan, kemudian isi form sesuai dengan masalah yang Anda hadapi dan jangan lupa siapkan file berkas penunjang bukti dalam bentuk PDF/DOC/JPG/PNG.
Laporan Pengaduan secara online atau tidak lansung

Catatan Setelah dikirim laporan :
  1. Kami akan mengirim email konfirmasi secara otomatis. (Gunakan email yang aktif)
  2. Lakukanlah konfirmasi dengen mengklik link yang disediakan.
  3. Kami kirimkan Nomor Laporan dan password.
  4. Anda bisa login di web kami dengan Nomor Laporan atau Kode Email dan password tersebut.
  5. Interaksi selanjutnya akan berlansung via halaman web tersebut.
  6. Anda diberi kesempatan untuk menutup laporan ini dalam waktu dua minggu setelah konfirmasi akhir dari Tim Layanan Terpadu.
  7. Jika tidak ada tanggapan setelah konfirmasi maka laporan ini akan ditutup secara otomatis.

2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud secara offline atau langsung

Untuk laporang pngaduan secara langsung atau offline maka Anda harus mengikuti Prosedur Pengaduan Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia, berikut isinya :

1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.

2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

3. Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.

4. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.

5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.

6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.

7. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
  • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
  • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
  • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
  • Identitas pelaku pelanggaran;
  • Bukti fisik pelanggaran;
8. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
  • Identifikasi masalah;
  • Pemeriksaan substansi pengaduan;
  • Klarifikasi;
  • Evaluasi bukti; dan
  • Seleksi.
9. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.

10. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.

Nah 2 cara laporan pengaduan diatas bisa Anda upayakan keduanya baik secara online maupun secara offline, agar maslah Anda segera terseesaikan.

Click to comment