-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Format Portofolio RPL PPG 2018 Lengkapi Sendiri
author photo
By On
Melansir dari laman ppg.ristekdikti.go.id, PPG ini adalah PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi syarat dan pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah. PPG diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Apa Portofolio RPL?

Berbagai dokumen harus dipersiapkan, dibawa, dan ditunjukkan pada saat tes online. Salah satu dokumen yang harus dipersiapakan dan diminta untuk ditunjukkan adalah dokumen portofolio rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. Portofolio RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. RPL bertujuan untuk: (a) mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan (b) mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Portofolio RPL diatur dengan Permenristek Dikti No. 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Portofolio RPL untuk PPG Dalam Jabatan terdiri atas 11 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pengalaman mengajar, (3) pengalaman menjabat/ tugas tambahan, (4) pelatihan profesional, (5) sertifikat keahlian/ profesi, (6) penelitian, (7) karya ilmiah dan produk inovasi pembelajaran, (8) konferensi/seminar/ lokakarya/ simposium, (9) prestasi pembimbingan siswa, (10) penghargaan/piagam, dan (11) organisasi profesi/ ilmiah.

Langkah Penyusunan Portofolio RPL

  1. Identitas diri. Identitas diri guru calon peserta PPG Daljab, meliputi: nama (lengkap dengan gelar akademik), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, instansi/sekolah tempat tugas, bidang keahlian, alamat, telp/faks, alamat rumah, dan telp/HP.
  2. Daftar isi. Calon peserta PPG Daljab perlu melengkapi portofolio dengan daftar isi agar memudahkan penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini memuat nama komponen dan nomor halaman.
  3. Portofolio. Portofolio ini memuat sebelas komponen yang disajikan dalam bentuk tabel. Guru calon peserta PPG Daljab mengisi tabel tersebut dengan cara menuliskan jenis dokumen sesuai dengan pengelompokan komponen yang dimiliki secara jujur dan bertanggungjawab. Calon peserta harus melampirkan bukti fisik berupa dokumen dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Bukti fisik yang berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dapat dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan. Fotokopi ijazah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau jika secara geografis antara tempat tinggal guru dan perguruan tinggi asal kuliah jauh, dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah tempat tugas. Untuk fotokopi ijazah luar negeri harus disertai fotokopi surat keterangan penyetaraan ijasah luar negeri yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang datau Kepala Sekolah.
  4. Penutup. Bagian penutup ini berisi pernyataan calon peserta PPG Daljab tentang jaminan keaslian portofolio dan tidak melanggar etika profesi dalam membuat dan atau memperolehnya. Pernyataan tersebut juga berisi kesanggupan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta, apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran.

Sistimatika Penyusunan Portofolio RPL

Portofolio RPL disusun dengan urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio RPL meliputi komponen sebagai berikut. (a) Kualifikasi akademik (b) Pengalaman mengajar (c) pengalaman menjabat/tugas tambahan (d) Pelatihan profesional (e) Sertifikat keahlian/profesi (f) Penelitian (g) Karya ilmiah dan produk inovasi pembelajaran (h) Konferensi/seminar/lokakarya/simposium (i) Prestasi pembimbingan siswa (j) Penghargaan/piagam (k) Organisasi profesi/ilmiah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio RPL adalah sebagai berikut.
  1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
  2. Bukti fisik berupa laporan penelitian dan karya tulis (artikel, buku, modul, diktat) harus menyertakan naskah lengkap/utuh.
  3. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
  4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas.
  5. Portofolio dibendel (dijilid) dan cukup dibuat rangkap satu.

=====

Click to comment