Skip to main content

10 Pertanyaan Bansos PIP/KIP Nomer 9 Yang Viral

10 Pertanyaan Bansos PIP/KIP Yang Sering Di Ajukan

1. Apa itu pip?


PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah ( usia 6 s/d 21 tahun ) dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

2. Bank Penyalur dana bantuan pip?

BNI(Bank Negara Indonesia)

3 Bagaimana cara mendapatkan KIP ( kartu Indonesia Pintar )?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. BDT adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia (Permensos 10 Tahun 2016). Untuk mengetahui data keluarga yang tercatat dalam BDT dapat menghubungi dinas sosial setempat. Apabila keluarga tersebut tercatat dalam BDT, maka anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang masih bersekolah dari keluarga tersebut akan mendapatkan KIP

4. Batas Pengambilan Dana PIP

Batas Pengambilan Dana PIP
Tahun 2015 Sampai dengan 31 Maret 2018
Tahun 2016 Sampai dengan 30 Juni 2018
Tahun 2017 Sampai dengan 30 Juni 2018 (Kemungkinan Diperpanjang)

5. Kesulitan Pencairan Dana PIP karena letak Lokasi sekolah yang jauh dengan Bank

Bisa di koordinasikan dengan BNI setempat sesuai juknis PIP

6. Bagaimana cara menggunakan Kartu KIP ( kartu Indonesia Pintar )

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) lembaga pendidikan

7. Apa saja syarat-syarat pencairan dana PIP

Persyaratan pencairan dana PIP adalah Surat Keterangan kepala Sekolah dan Identitas siswa ( Kartu Pelajar/ KTP/KK )

8. Untuk apa saja penggunaan dana PIP ( Program Indonesia Pintar )

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi

9. Berapa besaran manfaat dana PIP ( Program Indonesia Pintar )

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

10. Mengapa Anak Usia Sekolah di beri Kartu KIP ( kartu Indonesia Pintar )

KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapatkan bantuan PIP ( Program Indonesia Pintar ) apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri ( jika belum ) Kelembaga Pendidikan Formal ( sekolah/madrasal ) SD/SMP/SMA/SMK atau Lembaga Pendidikan Non Formal ( PKBM/Paket A,B,C/Lembaga Kursus ).

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...