
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 82/O/2025, pemerintah telah menetapkan petunjuk teknis baru mengenai mekanisme redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Kebijakan yang ditetapkan pada 25 Juni 2025 ini bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia, dengan memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis pemerintah.
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi sekolah swasta untuk menerima bantuan Guru ASN melalui kebijakan redistribusi, baik berdasarkan permintaan dari pihak sekolah maupun atas inisiatif pemerintah daerah. Berikut adalah poin-poin penting dari petunjuk teknis tersebut.
Tujuan dan Sasaran
Petunjuk teknis ini dibuat sebagai pedoman implementasi redistribusi Guru ASN ke sekolah swasta. Sasaran dari peraturan ini mencakup:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pemerintah Daerah.
- Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria Guru ASN dan Sekolah Penerima
Untuk dapat diredistribusikan, Guru ASN (PNS dan PPPK) harus memenuhi serangkaian kriteria ketat.
Kriteria Guru PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.
- Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Kriteria Guru PPPK:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.
- Jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
- Hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik".
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Kriteria Satuan Pendidikan Penerima:
- Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun.
- Anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional.
- Tidak menolak dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
- Memiliki rombongan belajar yang lengkap sesuai peraturan.
Mekanisme Redistribusi
Proses redistribusi dapat diajukan melalui dua jalur: atas permintaan sekolah swasta atau berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
1. Berdasarkan Permintaan Satuan Pendidikan:
Pengajuan kebutuhan guru oleh sekolah swasta dapat dilakukan dua kali setahun, yaitu pada bulan April dan November. Alurnya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan: Sekolah mengajukan permohonan ke dinas pendidikan setempat.
- Verifikasi: Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan sekolah. Jika ditolak, permohonan dikembalikan.
- Pencocokan Data: Jika layak, dinas akan mencocokkan kebutuhan sekolah dengan data kelebihan Guru ASN yang tersedia.
- Rekomendasi: Jika ada kesesuaian, dinas akan meminta rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi.
- Penetapan: Setelah mendapat rekomendasi, dinas menginformasikan guru yang akan ditugaskan, memproses SK Redistribusi melalui badan kepegawaian, hingga penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penerimaan: Sekolah swasta menerima Guru ASN yang telah ditetapkan.
2. Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Daerah:
Pemerintah daerah dapat secara proaktif melakukan redistribusi berdasarkan data kelebihan guru di wilayahnya.
- Identifikasi: Dinas pendidikan mengidentifikasi Guru ASN berlebih dan sekolah swasta yang membutuhkan.
- Konfirmasi: Dinas menginformasikan dan meminta persetujuan dari sekolah swasta yang bersangkutan.
- Rekomendasi dan Penetapan: Proses selanjutnya mengikuti alur yang sama, yaitu meminta rekomendasi Tim Pertimbangan hingga penetapan SK oleh PPK.
Jangka Waktu dan Penghentian Penugasan
Penugasan Guru ASN di sekolah swasta memiliki durasi yang telah ditentukan serta mekanisme penghentian yang jelas.
Jangka Waktu:
- Redistribusi dilaksanakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
- Dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 4 tahun berikutnya.
- Jika sekolah tidak mengajukan usul perpanjangan, maka akan diperpanjang secara otomatis untuk periode kedua.
- Sekolah penerima diharapkan dapat memenuhi kebutuhan gurunya secara mandiri paling lambat dalam 8 (delapan) tahun.
Redistribusi dapat dihentikan apabila:
- Guru ASN tidak mencapai hasil penilaian kinerja minimal "Baik".
- Jangka waktu penugasan telah berakhir.
- Sekolah penerima tidak lagi memenuhi kriteria.
- Kebutuhan guru di sekolah tersebut telah terpenuhi.
Pemantauan dan Pelaporan
Dinas pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan redistribusi minimal satu kali dalam setahun. Hasil dari evaluasi ini dilaporkan kepada Menteri melalui sistem yang dikembangkan oleh Kemendikdasmen, dan menjadi dasar untuk rekomendasi kebijakan selanjutnya.
Download Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 82/O/2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan.