
Berdasarkan Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023 perihal Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2024, per 1 Desember 2023 ARKAS 3 resmi ditutup dan sudah tidak bisa digunakan untuk sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) dan perencanaan anggaran. Oleh karena itu satuan pendidikan harus segera beralih ke ARKAS 4 untuk menyelesaikan pelaporan tahun 2023 serta menyusun Anggaran tahun 2024 menggunakan ARKAS 4.
ARKAS ditujukan agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, yaitu:
- Satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan.
- Pengguna ARKAS di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP.
Perbedaan Pengguna ARKAS 4 BOS dan BOP Versi 4.1.2
Pembaruan pada ARKAS 4
- Sistem penganggaran & penatausahaan sesuai dengan Juknis BOSP Reguler 2023.
- Pengambilan sisa dana anggaran otomatis yang bisa digunakan secara fleksibel.
- Perhitungan pajak otomatis yang menyesuaikan dengan jenis pembelanjaan secara detail.
- Fitur lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyesuaian alur & desain untuk proses pencatatan yang lebih efektif & akurat.
- Integrasi ARKAS dengan SIPLah untuk pengisian pembelanjaan secara otomatis.
- Pergeseran hanya dapat dilakukan untuk sumber dana BOSP, BOSP Kinerja, SiLPA BOSP Kinerja, BOSPDA dan sumber dana lainnya dalam satu akun belanja
- Perubahan dapat dilakukan untuk sumber dana BOSP dan lintas akun belanja sebanyak 1x sesuai ketentuan dinas masing-masing