-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Isi Survei Kompetensi Kepala Sekolah Responden Guru
author photo
By On
Cara Isi Survei Kompetensi Kepala Sekolah Responden Guru

PETUNJUK PENGISIAN SURVEI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH UNTUK GURU

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi sedang melakukan penyusunan Model Kompetensi Kepala Sekolah. Model kompetensi ini disusun untuk mendukung transformasi peran Kepala Sekolah yang sesuai dengan arah kebijakan Merdeka Belajar.


Kepala Sekolah diharapkan dapat berperan optimal sebagai penggerak untuk dapat menggerakkan warga sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang diukur dengan peningkatan literasi, numerasi, dan karakter peserta didik.


Demi pengembangan Model Kompetensi Kepala Sekolah yang tepat, kami mengadakan survei untuk melakukan validasi pada kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap jenjang jabatan Kepala Sekolah.


Kami sangat mengharapkan partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi survei ini dengan jujur dan sungguh-sungguh. Informasi yang Bapak/Ibu berikan bersifat rahasia dan akan dipergunakan dengan semestinya. Tidak ada jawaban yang benar atau salah, silakan Bapak/Ibu mengisi sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki.


Kontribusi Bapak/Ibu dalam pengisian survei akan menjadi masukan yang bermanfaat untuk program pengembangan kompetensi Kepala Sekolah secara nasional dan juga membantu seluruh program prioritas Kemendikbud Ristek.


Petunjuk Umum Pengisian Instrumen Survei

Bagian ini berisi petunjuk umum yang penting untuk Bapak/Ibu perhatikan dalam mengisi survei ini. Mohon dibaca dengan seksama untuk memudahkan proses mengisi survei. Bapak/Ibu akan mengisi survei dalam 3 bagian kompetensi Kepala Sekolah. Seluruh item pertanyaan survei harus terisi dan pastikan tidak ada yang terlewat. Setiap kali selesai mengisi satu bagian, Bapak/Ibu dapat melakukan submit jawaban sebelum masuk ke isian di bagian berikutnya. Total butir soal dalam survei berjumlah 165 (seratus tiga puluh lima) dan membutuhkan waktu pengerjaan sekitar 100-150 menit jika tanpa jeda, tergantung kecepatan pengisian Bapak/Ibu.


Petunjuk Pengisian Instrumen Survei Kompetensi Kepala Sekolah

Bagian ini terbagi menjadi 3 kelompok soal, yaitu;

  1. Instrumen Survei Kompetensi Kepala Sekolah, 
  2. Instrumen Survei Kompetensi Kepala Sekolah, dan 
  3. Instrumen Survei Kompetensi Kepala Sekolah.

TATA CARA MENGISI SURVEI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH & PENGAWAS SEKOLAH

  1. Masuk ke laman https://app.kspstendik.kemdikbud.go.id/survei/kompetensi
  2. Pilih salah satu dari 4 (empat) kategori tipe responden sesuai dengan jabatan anda
  3. Baca dan pahami petunjuk pengisian survei dengan seksama
  4. Masukkan NIK / NUPTK / NIP anda di bagian bawah laman, kemudian klik tombol “Cari Data”
  5. Lengkapi dan pastikan data diri anda sudah sesuai, kemudian klik tombol “Simpan dan Selanjutnya”
  6. Isi instrumen survei kompetensi secara keseluruhan dengan teliti
  7. Setelah mengisi seluruh instrumen survei, klik tombol “Submit dan Selesai” dan jawaban anda akan tersimpan.

Survei ini bertujuan untuk melakukan validasi terhadap rancangan model kompetensi kepala Sekolah dan rancangan model kompetensi pengawas sekolah yang sedang dikembangkan. Selanjutnya data dan informasi ini akan membantu proses pengembangan dan perbaikan rancangan model kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Sasaran responden survei merupakan keterwakilan kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru di seluruh Indonesia dengan sasaran Responden sebagai berikut;
  1. Instrumen kompetensi kepala sekolah (Kepala Sekolah dan Guru)
  2. Instrumen kompetensi pengawas sekolah (Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah)

Pengisian survei dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rentang waktu pengisian 26 s.d. 31 Oktober 2023;
2. Responden diharapkan mengisi dengan menggunakan perangkat komputer/laptop;
3. Setiap instrumen survei membutuhkan waktu sekitar 90 (sembilan puluh) menit pengisian; dan
4. Pengisian data awal responden survei daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Click to comment