Biasanya terdapat 2 kasus yang terjadi pada guru mutasi di aplikasi Dapodik, yakni; 1) invalid pada data riwayat karir guru, 2) akun guru mutasi tidak masuk pada menu manajemen pengguna. Meskipun di menu tukar kases pengguna data GTK mutasi tersebut masuk.
Cara mengatasi invalid riwayat karir guru mutasi di Dapodik 2024.a yang terdapat pada data rinci GTK. Biasanya invalid ini sering terjadi pada guru yang mutasi dari satuan pendidikan A ke satuan pendidikan B pada aplikasi Dapodik. Pada menu validasi muncul keterangan minimal mengisi satu record riwayat karir. Indikasinya invalid adalah pada data rinci GTK riwayat karir guru karena tidak terbaca di aplikasi Dapodik localhost.
Nah, padahal kalau di lihat pada aplikasi ptk datadik (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/) daftar riwayat kerja PTK terbaca dengan benar di satuan pendidikan asal. Sedangkan data rinci GTK itu kan hanya dapat di update melalui akun personal GTK, dalam hal ini bisa dilakukan dengan tukar pengguna ataupun langsung masuk dengan akun PTK tersebut.
Seperti kasus yang saya katakan di awal, ketika kita melakukan tukar pengguna untuk masuk ke aplikasi Dapodik personal GKT maka yang terjadi adalah muncul peringatan "Pengguna tersebut belum membuat akun. Mohon sebelum menggunakan fitur tukar akses pengguna, user tersebut telah dibuatkan akun terlebih dahulu."
Langkah yang harus dilakukan adalah install ulang aplikasi Dapodik 2024.a. Setelah pekerjaan ini selesai lakukan tarik data. Lihat di bagian validasi data maka data invalid karir GTK akan hilang karena record data sebelumnya sudah masuk dan terbaca. Setelah itu anda bisa masuk ke menu pengaturan pengguna untuk memastikan akun GTK tersebut sudah masuk juga. Selanjutnya anda bisa melakukan tukar pengguna untuk melakukan update data GTK tersebut.
Meskipun akun GTK belum bisa masuk di menu pengaturan pengguna Dapodik, anda masih bisa melakukan mapping data pembelajaran dan jadwal GTK tersebut. Anda juga bisa melakukan sinkronisasi Dapodik untuk mengirimkan data ke pusat karena sudah tidak ada data yang invalid.
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah apabila akun GTK tersebut belum juga masuk pada menu pengaturan pengguna, yakni berkordinasi dengan operator Dinas karena pada aplikasi manajemen sekolah sudah tidak bisa melakukan perubahan email PTK .
Di aplikasi manajemen dinas ada fitur baru yakni "update peran pengguna" yang difungsikan untuk menambahkan peran PTK jika ada akun PTK yang tidak ada peran PTK nya. Atau ada akun PTK yang tidak bisa melakukan tukar pengguna di Dapodik bisa di-update peran penggunanya.
Setelah akun PTK di update oleh operator dinas selanjutnya operator sekolah melakukan tarik data atau sinkronisasi.
Agar lebih praktis dan cepat lakukan langkah yang kedua saja yakni berkoordinasi dengan operator dinas tanpa harus melakukan uninstall ulang aplikasi dapodik 2024.a.