Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Unduh daftar lampiran penerima bantuan insentif melalui tautan dibawah.
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INSENTIF BAGI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2022
https://drive.google.com/file/d/1Jb7BuLTcfdraJDX1ZTY4Q4ChQYdylihV/view?usp=drivesdk
Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022. (Dokumen Juknis kami sampaikan pada lampiran I).
2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022; (Dokumen SK Penerima kami sampaikan pada lampiran II)
3. Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing; (contoh kami tampilan pada lampiran III)
b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
(2) Membawa KTP ASLI;
c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif.
Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dalam KMA Nomor 27 Tahun 2019 disebutkan bahwa insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama (Islam) Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah.
Guru Pendidikan Agama Islam adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K).
Bantuan Insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum tersertifikasi atau yang belum menerima tunjangan profesi guru, maka sebagai bentuk penghargaan kepada mereka pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk insentif yang akan diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan per orang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).
Persyaratan Penerima Bantuan Insentif 2022
a. Kriteria Umum
Syarat penerima Bantuan insentif adalah :
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;
3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
b. Kriteria Khusus
Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah:
1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);
2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;
3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;
4. Kualifikasi pendidikan;