-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Verval SP & PD Untuk SNPMB
author photo
By On
Verval SP & PD Untuk SNPMB

Dasbor Verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 di laman referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb.


Apa itu dasbor data pendukung SNPMB?

Dashboard ini menyajikan data satuan pendidikan dan data peserta didik tingkat akhir jenjang pendidikan menengah SMA/SMK/MA/ sederajat yang bersumber dari mekanisme pendataan pendidikan (Dapodik dan Emis).


Data ini merupakan data awal dalam proses SNPMB Perguruan Tinggi Negeri jalur Prestasi dan Tes.


Data satuan pendidikan yang ditampilkan meliputi data identitas satuan pendidikan, sedangkan data peserta didik meliputi jum/ah peserta didik per satuan pendidikan berdasarkan kategori valid dan tidak valid/residu.


Buka laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/

 

Kemudian akan ditampilkan menu Beranda yang berisi tabel data residu peserta didik tingkat akhir berdasarkan bentuk pendidikan.


Data yang ditampilkan meliputi bentuk pendidikan, jumiah peserta didik, NISN ganda, NISN kosong, NISN residu, residu NIK dan residu jurusan. Selain itu juga ditampilkan grafik jumlah kunjungan pada laman ini.


REKAP PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR

Langkah melihat verval data peserta didik untuk SNPMB


Klik menu Tabel, kemudian akan ditampilkan Rekap Peserta Didik Tingkat Akhir per Provinsi yang berisi jumlah satuan pendidikan, jumlah peserta didik, jumlah peserta didik yang belum memiliki NISN, jumlah NISN ganda, jumlah residu NIK, dan jumlah residu jurusan.


Isikan NPSN/Nama Satuan Pendidikan pada kolom pencarian satuan pendidikan untuk menampilkan halaman Verifikasi Data Satuan Pendidikan.


Pilih bentuk pendidikan untuk memfilter rekap peserta didik tingkat akhir berdasarkan bentuk pendidikan yang dipilih.


Pilih/klik nama provinsi pada tabel. Setelah itu akan muncul Rekap Peserta Didik Tingkat Akhir per kabupaten/kota.


Kemudian pilih salah satu kabupaten/kota maka akan muncul Rekap Peserta Didik Tingkat Akhir per Satuan Pendidikan.


Pilih salah satu Satuan Pendidikan untuk menampilkan halaman Verifikasi Data Satuan Pendidikan.


VERIFIKASI DATA SATUAN PENDIDIKAN

Langkah melihat verval data satuan pendidikan untuk SNPMB


Setelah dipilih salah satu Satuan Pendidikan maka ditampilkan halaman Verifikasi Data Satuan Pendidikan.


Pada laman ini dibagi menjadi dua menu utama yaitu Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.


Untuk menu Satuan Pendidikan berisi data identitas satuan pendidikan meliputi NPSN, Nama Satuan Pendidikan, Status, Alamat, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Kode Pos, Bentuk Pendidikan, Kepala Sekolah, dan Akreditasi.


Satuan pendidikan dapat memeriksa variabel datanya, jika masih ada data yang belum sesuai dapat klik tombol link aplikasi VervalSP untuk melakukan perbaikan.


Perbaikan isian Kode Pos dan Kepala Sekolah, diperbaiki melalui aplikasi Dapodik/Emis.


Sedangkan isian Akreditasi yang ditampilkan merupakan hasil integrasi data yang bersumber dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M).


Untuk menu Peserta Didik berisi data peserta didik tingkat akhir meliputi jumlah Total Peserta Didik, jumlah Rombel Ganda, jumlah Peserta Didik Berdasarkan Jurusan, jumlah Residu Jurusan, jumlah Peserta Didik yang Belum ber-NISN, dan jumlah Residu Peserta Didik Ganda.


Satuan pendidikan dapat memeriksa data peserta didiknya, jika masih terdapat data residu dapat klik tombol link aplikasi VervalPD untuk melakukan perbaikan.


Perbaikan untuk residu Rombel Ganda dan residu Jurusan diperbaiki melalui aplikasi Dapodik/Emis.


Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.


Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. 


Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan.


Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan.


Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.


Mekanisme Pemutakhiran Data Identitas Satuan Pendidikan

Langkah penyelesaian data identitas Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalSP:

  • Periksa data identitas Satuan Pendidikan; dan
  • Perbaiki data identitas Satuan Pendidikan sesuai dengan Dokumen Legalitas (SK Izin Pendirian Satuan Pendidikan).


Mekanisme Pemutakhiran Data Identitas Peserta Didik

Langkah penyelesaian data identitas Peserta Didik (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada menu Edit Identitas:

  • Periksa kesesuaian data lama dengan dokumen kependudukan;
  • Perbaiki data yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan;


Langkah penyelesaian data identitas Peserta Didik (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) secara mandiri melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id :

  • Lakukan pencarian data peserta didik dengan memasukkan data NISN dan Nama Ibu Kandung;
  • Lakukan verifikasi data identitas dengan memasukkan data NPSN, Tanggal Lahir dan NIK; dan
  • Lakukan pemutakhiran data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.


Mekanisme Pemutakhiran Data Jurusan

Langkah penyelesaian data jurusan kosong melalui aplikasi DAPODIK/Emis

  • Satuan Pendidikan melalui Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data dengan melengkapi data Jurusan; dan
  • Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi DAPODIK/Emis.

Click to comment