-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Klaim NISN
author photo
By On
Cara Klaim NISN

Verval NISN dan atau NIK peserta didik meskipun cutt off Dapodik sudah selesai aktivitas tersebut tetap dilakukan terus-menerus sampai NISN dan atau NIK peserta didik tervalidasi 100% Dangan integrasi data Dukcapil, DTKS, PIP, dan NISN.


Jika ditemukan data peserta didik yang memiliki dua NISN yang berbeda maupun terdapat NISN peserta didik yang kosong padahal di data Dapodik sudah terisi nisn-nya, sedangkan yang ingin diharapkan adalah menggunakan NISN peserta didik yang tercatat sesuai dengan ijazah atau pada jenjang sebelumnya. Bagaimana solusinya?


Berikut mekanisme klaim NISN pada aplikasi vervalPD


Untuk mengklaim NISN yang sudah tercatat pada arsip data pusdatin dapat menggunakan fitur edit NISN yang terdapat pada aplikasi vervalPD dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta didik sudah memiliki NISN, namun terkategori dan masuk dalam daftar situ NISN kosong.
  2. Peserta didik memiliki NISN yang berbeda lebih dari satu.

Syarat mengklaim NISN pada fitur edit NISN:
  1. NISN yang akan diklaim merupakan NISN milik peserta didik yang bersangkutan.
  2. NISN yang akan diklaim tercatat pada arsip data pustatin yang dapat dicek pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  3. NISN yang akan diklaim harus NISN yang berstatus tidak aktif/tidak sedang digunakan oleh peserta didik aktif pada satuan pendidikan tertentu. Untuk memastikan data tersebut silakan dicek pada laman NISN.
  4. Data NISN merupakan lolos indeks kemiripan yang sudah ditetapkan. Yaitu lebih dari 80.

Langkah-langkah mengklaim NISN

1. Telusur NISN

Silakan lakukan pencarian NISN peserta didik di laman nisn.data.kemendikbud.go.id. Pastikan data peserta didik ditemukan dan pastikan juga statusnya sudah tidak aktif.


Jika NISN peserta didik tidak ditemukan. Dapat melaporkan ke Pusdatin melalui Dinas Pendidikan terkait. Jika status NISN peserta didik masih tercatat aktif. Dapat berkoordinasi dengan satuan pendidikan sebelumnya untuk mengeluarkan peserta didik tersebut dari pendataannya.


2. Lakukan vervalPD

Jika data ditemukan dan statusnya sudah tidak aktif pada arsip Pusdatin. Selanjutnya buka aplikasi vervalPD kemudian pilih fitur edit NISN.


3. Klaim NISN

Pilih peserta didik yang akan diklaim NISN-nya.


Isikan NISN yang akan di klaim, kemudian klik tombol cek data master, setelah itu akan muncul tabel indeks kemiripan bernilai lebih dari 80, karena jika kurang dari batas tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.


Jika indeks kemiripan terpenuhi selanjutnya adalah upload dokumen pendukung seperti ijazah atau print screen NISN berformat JPG/JPEG/PNG dengan file maksimal 1 MB. Setelah itu silakan klik tombol update data dan selanjutnya menunggu persetujuan dari Pusdatin.


Jika masih tidak dapat melakukan klaim NISN dikarenakan indeks kemiripan yang kurang dari batas yang ditentukan (>80) dapat melaporkan ke pusdatin melalui Dinas Pendidikan terkait.


Salam satu data.

Click to comment