-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Tombol Sinkron Dapodik Tidak Muncul
author photo
By On
Tombol Sinkron Dapodik Tidak Muncul

Melakukan sinkronisasi Dapodik merupakan aktifitas pengiriman data ke server pusat yang kemudian data tersebut di distribusikan ke beberapa laman Dapodik yang dipakai untuk berbagai bisnis pendataan.


Hal yang perlu dilakukan sebelum sinkronisasi adalah memastikan semua data sudah valid. Mekanisme sinkronisasi pada atribut data dilakukan di aplikasi Dapodik hanya bisa menggunakan akun pengguna Kepala Sekolah.


Masalah umum yang sering muncul adalah masalah konektifitas kepadatan lalu lintas jaringan respon pusat. Namun jika masalahnya berbeda seperti misalnya tidak muncul menu (tombol) sinkron yang muncul hanya tarik data, maka indikasinya seperti berikut:

1. Tidak memiliki Kepala Sekolah/Plt

2. Peran pengguna yang belum ditentukan

3. Perubahan akun pengguna


Penyebabnya biasanya karena pembaruan aplikasi Dapodik dari pergantian semester. Selain itu, adanya pergantian PTK yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau mutasi Kepala sekolah baru.


Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan sinkronisasi, perlu diperhatikan terlebih dahulu beberapa atribut data Kepala Sekolah untuk bisa melakukan sinkronisasi. Seperti jenis PTK, tugas tambahan, dan peran pengguna.


Solusi Tombol Sinkron Dapodik Tidak Muncul

Untuk memunculkan tombol sinkronisasi Dapodik, berikut penjelasan atribut kepala sekolah yang bisa digunakan untuk sinkronisasi:

1. Kepala Sekolah

  • Pastikan jenis PTK adalah Kepala Sekolah. Perubahan jenis PTK hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan di menu penugasan pada data PTK.
  • Status kepala sekolah induk pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang ditambahkan oleh Dinas Pendidikan di menu penugasan pada data PTK.
  • Lakukan tarik data dulu pada aplikasi Dapodik untuk menurunkan perubahan data.
  • Peran pengguna. Satu PTK hanya memiliki satu akun. Akun PTK dapat berperan lebih dari satu. Penambahan peran pengguna dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di aplikasi Dapodik pada menu 👉 [ Pengaturan ≫ Manajemen pengguna ≫ Pilih akun PTK ≫ Pada taksbar sisi kanan tambahkan peran pengguna akun tersebut sebagai kepala sekolah ]
  • Validasi data dan pastikan data invalid sudah nol

2. Plt Kepala Sekolah

  • Pastikan jenis PTK adalah Kepala Sekolah atau Guru. Perubahan jenis PTK hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan di menu penugasan pada data PTK.
  • Tugas tambahan sebagai Plt kepala sekolah yang ditambahkan oleh Dinas Pendidikan di menu penugasan pada data PTK.
  • Lakukan tarik data dulu pada aplikasi Dapodik untuk menurunkan perubahan data.
  • Peran pengguna. Satu PTK hanya memiliki satu akun. Akun PTK dapat berperan lebih dari satu. Penambahan peran pengguna dapat dilakukan oleh satuan pendidikan di aplikasi Dapodik pada menu 👉 [ Pengaturan ≫ Manajemen pengguna ≫ Pilih akun PTK ≫ Pada taksbar sisi kanan tambahkan peran pengguna akun tersebut sebagai kepala sekolah ]
  • Validasi data dan pastikan data invalid sudah nol

Langkah Menambahkan Peran Pengguna

Langkah Menambahkan Peran Pengguna

1. Masuk menu pengaturan
2. Klik manajemen pengguna
3. Input Kode Registrasi Dapodik
4. Pilih akun ptk kepala sekolah
5. Klik tombol tambah pilih kepala sekolah
6. Simpan


Kembali ke menu sinkronisasi, lakukan refresh terlebih dahulu sebelum melanjutkan sinkronisasi.

Click to comment