Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan.
Banyak pengaturan dalam undang-undang sisdiknas dan undang-undang guru dan dosen yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pengaturan cakupan tentang wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari undang-undang Dikti, misalnya tentang pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.
Kemendikbudristek secara terbuka memberikan informasi terkini dan terpercaya tentang perkembangan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ada banyak perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas. Anda dapat menyimak poin-poin perubahan positif bagi pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Diantara poin-poin tersebut mencantumkan definisi guru yang lebih inklusif dan penghasilan layak bagi guru dan dosen.
Dalam undang-undang sebelumnya, pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru. Dalam RUU Sisdiknas, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.
Dengan demikian pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidikan dalam kesetaraan, dan pendidikan dalam pesantren formal dapat masuk dalam kategori guru.
Penghasilan layak bagi guru dan dosen dalam undang-undang sebelumnya, hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dalam RUU, guru dan dosen yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai undang-undang ASN. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Berikut komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Melalui RUU Sisdiknas
Untuk memahami RUU sisdiknas lebih lengkapnya Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas. Silakan unduh Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Versi Agustus 2022:
Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022
Paparan RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022