-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Kesejahteraan Guru (PTK) dalam RUU Sisdiknas 2022
author photo
By On
Kesejahteraan Guru (PTK) dalam RUU Sisdiknas 2022

Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan.


Banyak pengaturan dalam undang-undang sisdiknas dan undang-undang guru dan dosen yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pengaturan cakupan tentang wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari undang-undang Dikti, misalnya tentang pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.


Kemendikbudristek secara terbuka memberikan informasi terkini dan terpercaya tentang perkembangan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).


Ada banyak perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas. Anda dapat menyimak poin-poin perubahan positif bagi pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).


Diantara poin-poin tersebut mencantumkan definisi guru yang lebih inklusif dan penghasilan layak bagi guru dan dosen.


Dalam undang-undang sebelumnya, pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru. Dalam RUU Sisdiknas, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.


Dengan demikian pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidikan dalam kesetaraan, dan pendidikan dalam pesantren formal dapat masuk dalam kategori guru.


Penghasilan layak bagi guru dan dosen dalam undang-undang sebelumnya, hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dalam RUU, guru dan dosen yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak.


Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai undang-undang ASN. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan.


Berikut komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Melalui RUU Sisdiknas


Bagi guru ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi tidak perlu lagi antri sertifikasi .guru ASN tersebut akan mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam undang-undang ASN.


Bagi guru non ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi tidak perlu lagi antri sertifikasi. Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi bagi guru non ASN sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM nya.



Rancangan undang-undang sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.


Rancangan undang-undang sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan.


Sedangkan bagi guru yang sudah bekerja namun belum mendapat tunjangan profesi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi untuk segera mendapat penghasilan yang layak.


Pada intinya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU sisdiknas ini guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu.


Selain itu RUU sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD, dan kesetaraan. Melalui RUU ini satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3 sampai 5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan hal yang sama berlaku untuk pendidikan di satuan pendidikan non formal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi.


Untuk memahami RUU sisdiknas lebih lengkapnya Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas. Silakan unduh Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Versi Agustus 2022:


Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022


Paparan RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022


Naskah Akademik RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022

Click to comment